
Tim Inspektur Pembantu Investigasi saat melakukan pengecekan pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi. (Foto.dok: Bang IPUL / Tian)
LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menanggapi soal bangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) menelan anggaran sebesar Rp 2,5 Miliar kini mangkarak. Saat ini lagi diproses dumasnya terpenting diproses lebih dahulu.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Dyah Ambarwati dalam persolan SKS, pihaknya menyebutkan, “Lagi kita proses dumasnya (pengaduan masyarakat), dan yang terpenting kita proses terlebih dahulu,” terangnya. Selasa (21/02).
Jumlah total dana yang sudah masuk untuk kegiatan pembangunan SKS sebesar Rp 2,5 miliar yang bersumber dari anggaran: 1). Dana swadaya masyarakat Rp.1.921.500.000, 2). Anggaran Dana Desa tahun 2022 Rp.210.000.000, 3). Bantuan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tahun 2019 Rp.400.000.000.
” Dana swadaya masyarakat senilai Rp 1,9 miliar itu adalah hasil pembayaran masing-masing kios (stand). Setiap stannya masing-masing pedagang dengan harga Rp 45 juta.
Mohammad Zamroni yang kalah itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan Lamongan dikonfirmasi perihal bantuan dari Disperindag untuk pembangunan SKS tahun 2019 sebesar Rp. 400 juta.
Dijelaskan Zamroni, bahwa tidak bagus, yang bagus pas dari Disperindag konfirmasi selaku Kabidnya Pasito atau langsung ke pak Anang selaku kadisnya (Kepala Dinasnya).
” Kecuali sudah ada koordinasi dengan Disperindag,” ujar Mohammad Zamroni yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan.
Terpisah, Camat Slamet Arifin saat dimintai keterangan soal permodalan awal pembangunan SKS sebesar Rp. 400 juta dari bantuan Dinas Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lamongan tahun 2019. Dirinya tidak mengetahui.
” Bantuan itu saya juga ndak tau, tanpa lewat kecamatan, jadi saya ndak berkomentar apa-apa,” kata Camat Arifin yang kini menjabat sebagai Camat Kecamatan Tikung ini.
Semasa Camat Arifin menjabat sebagai Camat Sukodadi. ” Anggaran pembangunan SKS selain bantuan dari Disperindag Rp. 400 juta juga bersumber dari swadaya masyarakat hasil pembayaran kios sebesar 1,9 Miliar lebih serta dari Dana Desa Rp. 210 juta.
Dijelaskan oleh Arifin, seingatnya ada dari Dana Desa, tetapi lupa. Lebih jelasnya ke Pemerintah Desa. ” Seingat saya ada dari dari dana desa, tapi saya lupa, lebih jelasnya jenengan (anda) ke pemdes saja,” singkatnya.
Sementara itu salah satu warga setempat menyebutkan, bahwa Ali Mahfud yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan Desa Sukodadi tersebut berkaitan dengan pembangunan SKS dia sebagai Sie. Keamanan.
Kendati demikian, sebagian pembangunan atap kanopi SKS yang bersumber dari Dana Desa sebesar 80 juta, Ali Mahfud yang mengambil pekerjaan tersebut atau dia yang memborong.
Berdasarkan informasi yang ada, lusa kemarin ia juga diminta hadir ke Inspektorat untuk dimintai keterangan soal kegiatan pekerjaan tersebut tetapi ia tidak hadir dan terkesan mengabaikan alias kurang kooperatif.
Bahkan tim Irban Investigasi saat turun ke lokasi SKS, Senin (20/02) Ali Mahfud diminta hadir, ia pun mengabaikannya bahkan dicari di kantor desa tidak ada. Dirinya pun berbulan bulan tak masuk kerja sampai diberikan teguran lisan bekali kali masih dibaikan.
Ketika pihak Pemerintah Desa memberikan teguran tertulis melalui surat peringatan (sp) kemudian dia masuk kerja sehari. Selanjutnya tak masuk kerja lagi,” ujar Muhdar.
Sebelumnya, warga masyarakat Sukodadi juga pernah melakukan pengaduan terhadap Ali Mahfud ke Dinas PMD perihal pelanggaran yang telah dilakukan, diantaranya 1). melaporkan warganya ke Polres Lamongan, 2). Jarang masuk kerja, 3). Sebagai anggota salah satu Parpol. Sampai saat ini belum ada tanggapan yang berati dari pihak Dinas PMD.
Sebagai perangkat desa mestinya mengayomi, melindugi warga masyarakatnya bukan malah melakukan berbuatan yang melanggar norma adat dan etika sesuai kearifan lokal.
Lanjutnya, diketahui bahwa pada hari Rabu 22 Februari 2023 pukul 13.00 WIB, Ali Mahfud mendapatkan surat undangan resmi melalui Camat Sukodadi dari Inspektur Pembantu Investigasi atas nama Kepala Inspektur Kabupaten Lamongan di ruang Irban Investigasi.
Kami warga masyarakat Sukodadi mengapresiasi kinerja Inspektur Kabupaten Lamongan dalam melakukan pemerikasaan baik data maupun cek fisik ke lokasi pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi.
Selajutnya kami sebagai masyarakat Desa Sukodadi memberikan motivasi agar pihak APH (Aparat Penegak Hukum) Kejari Lamongan mengusut tuntas untuk melanjutkan pulbaket dan puldata dalam persolan dugaan korupsi pembangunan SKS. Dengan harapan, hukum benar-benar bisa tajam ke atas dan humanis ke bawah.
Penulis : Bang IPUL / Tian
Editorial : Budi Santoso


