JATIMLAMONGAN

Rugikan Negara 47 M, Kejari Lamongan Jebloskan Para Tersangka ke Hotel Prodeo

Para tersangka kasus tindak pidana korupsi hibah bantuan lampu PJU-TS pada Dishub Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Lamongan tahun 2020 digiring ke lapas klas IIB Lamongan. (Foto. dok: Bang IPUL / Tian)

LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Hibah bantuan lampu PJU-TS pada Dishub Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Lamongan tahun 2020 yang merugikan negara sebesar Rp. 47 Miliar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan jebloskan para tersangka ke hotel prodeo.

Sebelumnya, berdasarkan surat Tugas No: PE.03.02/S-5180/PW13/5.1/2022 tanggal 30 September 2022 dari Kepala Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Bantuan hibah PJU-TS di Kabupaten Lamongan sendiri keseluruhannya kurang lebih 64 Miliar dan perkiraan berdasarkan hitungan oleh BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan),” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Dyah Ambarwati di ruang loby pada Rabu, (22/02).

Kerugian negaranya kurang lebih 47 Miliar sudah dikembalikan pada perkara saat ditingkat penyelidikan, itu langsung kembali ke kas negara kurang lebih sebesar 16 Miliar. Sehingga kerugian negara yang masih harus mereka pertanggungjawabkan sebesar Rp. 31 sekian Miliar.

Lebih lanjut, kemudian terkait dengan kenapa kita masukkan tiga orang, kita menetapkan empat orang tersangka Jonathan Dunan, David, Fitriadi dan Supartin.

” Untuk terdakwa Supartin sudah terlebih dahulu masuk di hotel prodeo (penjara) karena melakukan tindak pidana pengeroyokan atau 351 terhadap Kepala Desa, serta sudah menjalani hukuman dan Inkracht sepuluh bulan. Sehingga untuk Supartin tidak mungkin dilakukan penahanan,” ujarnya.

Peran keempat terdakwa, mereka itu bersama-sama atau bersekongkol untuk mengarahkan kepada semua Pokmas (kelompok masyarakat). ” Imbuah Kajari Dyah, bersekongkolnya itu karena mereka mempunyai jabatan dalam kedudukannya di dalam ormas.

Kemudian mereka mengumpulkan para Pokmas untuk mendapatkan bantuan dana hibah PJU-TS itu sendiri, dan setelah mendapatkan mereka bersekongkol mengarahkan agar pengadaannya yang melaksanakan adalah Jonathan Dunan.

” Jadi pelaksananya adalah Jonathan Dunan, padahal ini ada berapa ribu, yaitu kurang lebih 1.600 titik PJU-TS. Mestinya kalau dalam perundangan persaingan usaha atau monopoli, dibiarkan atau diberikan kesempatan kepada para Pokmas itu untuk bisa mengadakan sendiri.

Karena inves kepada para Pokmas itu bentuknya adalah swakelola. Tetapi mereka itu diarahkan dia pengadaannya kepada Jonathan Dunan. Sehingga terjadi kemahalan harga, itu disitu,” terangnya.

Saat ditanya, apakah bakal ada tersangka lain selain empat tersangka, Kajari Dyah mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dan dokumen para empat terdakwa sendiri, untuk sementara empat tetapi tidak menutup kemungkinan berdasarkan fakta persidangan akan muncul nama-nama tersangka lainnya.

Dalam perkara ini apa ada dugaan aktor intelektualnya, kata Kajari Dyah, nah nanti kita lihat seperti yang saya sampaikan, untuk sementara mereka itu hanya mendapatkan berdasarkan fakta itu mulai dari dokumen, keterangan saksi, dan pengakuan dari terdakwa sendiri, hanya berhenti di mereka,” katanya.

” Nah, nanti ada tidaknya akan kita lihat lagi pada proses persidangan nanti di tipikor (sidang tindak pidana korupsi). Sedangkan ancaman hukumannya kita menerapkan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tipikor subsider sendiri adalah ayat (3).

Untuk ayat 2 sendiri maksimalnya 20 tahun atau hukuman mati, tetapi ada minimalnya yaitu empat tahun. Kalau pasal 3 ancaman hukumanya maksimal lima belas tahun, minimalnya satu tahun penjara.

Kendati demikian, pengembalian uang 16 Miliar tersebut apa bisa meringankan tuntutan hukuman. “Ah tidak ujar Kajari, itu kan yang 16 Miliar itu sudah kita kurangkan. Jadi, dari 47 M dikurangi 16 M itu terhitung 31 M yang belum dipertanggungjawabkan.

Maka, kita berpatokan yang 31 M kerugian yang belum mereka kembalikan ke kas negara. Dari 31 M mereka dari dua orang terdakwa sudah menitipkan pengembalian untuk kasusnya berkisar Rp. 600 an, sudah kita sita untuk kita jadikan barang bukti.

” Jadi tinggal kurang lebih tiga puluh koma sekian Miliar lagi yang harus mereka pertanggungjawabkan untuk dikembalikan ke negara.

” Alhamdulillah para terdakwa sehat dan sebelumnya semuanya sudah dilakukan cek kesehatan, jantung, darah tinggi, sama covid Insya’Allah hasilnya baik semuanya,” pungkas Kajari Dyah.

Sementara diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini Kasi pidana khusus Kejari Lamongan Anton Wahyudi mengungkapkan, “Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-130 /M.5.36/Fd.2/03/2022 tanggal 07 Maret 2022.

Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (Pidsus-13) dengan nomor surat B-605/M.5.36/Fd.2/03/2022 tanggal 07 Maret 2022,” ungkapnya

“ Bahwa semenjak tanggal 27 April 2022 sampai dengan 02 Agustus 2022 telah dilakukan Penyitaan dari pihak-pihak. Diantaranya dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur diperoleh sebanyak 229 dokumen berupa Proposal, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dan dokumen-dokumen lainnya.

Selain itu juga, kata Aton, dari Badan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur diperoleh sebanyak 229 dokumen berupa Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Dari Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya diperoleh 11 (sebelas) dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dari Inspektorat Provinsi Jawa Timur diperoleh sebanyak 6 (Enam) dokumen.

Dari Pokmas Amanah Desa Pelabuhanrejo 1 (Satu) set lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya / PJU-TS, serta dari PT. SETI Surabaya 1 (satu) buah lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya / PJU-TS,” katanya.

Disampaikan oleh Anton, semenjak minggu kedua bulan Juni 2022 sampai dengan minggu pertama bulan Juli telah dilakukan Pemeriksaan oleh Tim Teknis elektro dari Fakultas Teknologi Maju dan Multidisiplin Universitas Airlangga Surabaya terhadap lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya / PJU-TS sesuai surat Tugas Nomor: 3052UN3/TU/2022 tanggal 20 Juni 2022 dan hasilnya sudah kita terima.

Selanjutnya, Kepala Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan surat Tugas No: PE.03.02/S-5180/PW13/5.1/2022 tanggal 30 September 2022.

Perihal Audit penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi atas kegiatan belanja Hibah bantuan lampu penerangan jalan pada Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Lamongan tahun 2020.

Pada saat ini BPKP Provinsi Jawa Timur melakukan penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Belanja Hibah Bantuan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Lamongan tahun 2020,” ujarnya.

Meski demikian, telah dilakukan Ekspose di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada tanggal 04 Oktober 2022 yang selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan telah menerbitkan 4 (Empat) Surat penetapan Tersangka.

Bahwa telah dilakukan Ekspose di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada tanggal 04 Oktober 2022 dari dari hasil Ekspose tersebut telah disetujui dan disepakati oleh pimpinan dan pada tanggaln10 Oktober 2022 kami menetapkan tiga orang tersangka yaitu berinisial JD, MDR dan S.

Dari hasil pemeriksan berkembang, pada tanggal 20 Oktober kita tetapkan kembali salah satu dengan inisial F. Pada saat ini tim telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-sakai dan ahli juga tersangka.

Untuk saat ini progres kami tim penyidik Kejaksaan Negeri Lamongan menunggu hasil perhitungan tertulis yang di lakukan oleh BPKP Provinsi Jawa Timur,” pungkas Anton Wahyudi Kasi Pidsus Kejari Lamongan.

Penulis : Bang IPUL / Tian
Editorial : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button