JATIMSURABAYA

Diduga Cabuli Murid, Seorang Oknum Guru SD Swasta di Surabaya Dipolisikan

Oknum guru berinisial AR (38 tahun) warga Surabaya ini, dipolisikan oleh beberapa orang tua wali murid ke pihak Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya (Foto: Abd Rosi)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Seorang oknum guru yang mengajar di Sekolah Dasar (SD) Swasta kawasan Kecamatan Tambaksari Surabaya, terpaksa harus berurusan dengan hukum.

Pria tersebut diduga tega melakukan tindakan pencabulan terhadap beberapa anak didiknya.

Akibat dari Perbuatannya, oknum guru berinisial AR (38 tahun) warga Surabaya ini, dipolisikan oleh beberapa orang tua wali murid ke pihak Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“AR sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan,” jelas AKBP Mirzal Maulana, kepada BIDIK NASIONAL, Sabtu (25/02/2023).

Penetapan terhadap tersangka AR, Lanjut AKBP Mirzal Maulana, setelah dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan tujuh saksi korban serta tiga saksi lainnya.

“Usai proses penyelidikan dan melakukan gelar perkara, akhirnya AR oknum guru yang diduga mencabuli siswinya ini ditetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya.

Selain itu kata AKBP Mirzal Maulana bahwa pencabulan yang dilakukan oleh tersangka AR ini terjadi di ruang sekolah dengan modus membuat kuis untuk muridnya.

“Kuis ini kemudian membuat satu persatu murid dianggap benar dan lolos. Hingga menyisakan dua orang yang salah satunya korban yang melapor bersama orang tuanya,” kata AKBP Mirzal Maulana.

Setelah menyisakan dua murid, tersangka mengajak ke gudang sekolah dan berkilah akan memberikan pelajaran indra perasa.

“Mata korban ditutup menggunakan hasduk, sementara tangannya diikat. Selanjutnya tersangka menyodorkan alat vitalnya ke para korban,” tandasnya.

“Aksi ini diketahui salah satu murid yang matanya tidak tertutup penuh saat itu,” sambung AKBP Mirzal Maulana.

Pewarta: Abd. Rosi

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button