DEPOKJABAR

Renja Sekretariat DPRD Kota Depok Tahun 2024

● Fokus Penyambutan Anggota DPRD Baru

Rencana Kerja tahun 2024 menyusun program kerja sekretariat DPRD Kota Depok, Rabu (22/2/23)// Foto: ist

DEPOK, BIDIKNASIONAL.com – Sekretariat DPRD Kota Depok menyelenggarakan Forum Renja (Rencana Kerja) tahun 2024 menyusun program kerja sekretariat DPRD Kota Depok tahun 2024 di gedung DPRD Kota Depok, pada Hari Rabu (22/2/23).

Salah satu poin yang menjadi pembahasan, terkait masalah penganggaran dalam memfasilitasi pelantikan anggota Dewan baru.

“Tahun 2024 awal kan ada proses pemilihan anggota dewan yang baru. Jadi kami akan memfasilitasi pelantikannya”. tutur Utang Wardaya, Kepala bagian umum sekretaris DPRD Kota Depok, dalam paparannya.

Selain itu juga, memfasilitasi pembuatan Tata Tertib Anggota Dewan yang baru. selebihnya, pembahasan kegiatan rutin dalam rangka Menunjang kinerja Anggota Dewan priode 2024-2029.

Dalam Renja sekretariat DPRD Dihadiri tamu undangan dari beberapa Elemen masyarakat dan unsur pemerintah. “Selanjutnya, pelaksanaan urusan wajib pemerintahan, seperti urusan gaji dan pelayanan lainya,” katanya.

Ia menambahkan, sebelum Forum Renja, telah dilaksanakan juga Forum Renja Alat Kelengkapan DPRD. Dari renja tersebut, pihaknya memformulasikan dalam bentuk kegiatan yang melekat di Sekretariat DPRD Kota Depok.

“Sehingga, forum hari ini hanya untuk mempertajam id ⁹ sasaran kegiatan yang terkait dengan usulan-usulan dari alat kelengkapan maupun memfasilitasi kegiatan rutin yang menjadi kewenangan Sekretariat DPRD Kota Depok,” ucap Utang.

Di tempat yang sama, Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan dan Humas, Sekretariat DPRD Kota Depok, Muksit Hakim menambahkan, pada tahun 2024 terdapat 16 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sudah diajukan dan akan dibahas di Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Depok.

“Hingga saat ini masih dilakukan penelitian dan pengkajian antara Bappeda dengan dinas ataupun komisi (DPRD Depok) yang mengajukan,” terangnya.

“Yang kami ketahui yang paling pokok itu dari Komisi B (DPRD Depok) terkait dengan peningkatan UMKM. Untuk tenaga kerja sudah tahun lalu, saat ini sudah dalam proses fasilitasi di provinsi, jadi kami menunggu hasil,” tutur Muksit.

Dalam menjalankan Tugas, Sekretariat DPRD mempunyai fungsi :
1.Penyelenggaraan admintrasi kesekretariatan DPRD
2.Penyelenggaraan Adminitrasi keuangan DPRD
3.Fasilitas penyelenggaraan Rapat DPRD
4.penyediaan dan pengordinasian Tenaga Ahli yang di perlukan Anggota DPRD
5.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati/wali kota sesuai tugas dan fungsi nya.

Laporan: A.harahap

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button