JAKARTA

Hari Ini, Jaksa Eksekusi Richard Eliezer Ke Rutan Salemba

Terpidana kasus pembunuhan perencana Brigadir Yosua, Richard Eliezer menjalani eksekusi ke Rutan Salemba (Foto: Ist)

JAKARTA, BIDIKNASIONAL.comTerpidana kasus pembunuhan perencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E hari ini menjalani eksekusi ke Rutan Salemba.

Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan vonis 1 tahun 6 bulan, dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Angung (Kejagung) Dr. Ketut Sumedana.

Dalam keterangan tertulis yang diterima bidiknasional.com, Senin 27 Februari 2023 Dr. Ketut Sumedana menerangkan bahwa pelaksanaan eksekusi itu berdasarkan Surat Perintah Putusan Pengadilan No. PRINT – 149/M.1.14.3/Eku.3/02/2023.

Eksekusi dilakukan setelah berkoordinasi dan melengkapi berkas administrasi dalam rangka menempatkan Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Lembaga Pemasyarakatan Salemba Cempaka Putih, Jakarta Pusat,” terang Kapuspenkum Kejagung.

Sebagaimana diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan kepada Richard Eliezer pada sidang putusan yang dibacakan Rabu, 14 Februari 2023. Keputusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah setelah pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan menerima vonis Majelis Hakim.

Eliezer juga telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (22/2) dan dinyatakan bersalah melanggar etik. Sidang KKEP menyatakan perbuatan Eliezer sebagai perbuatan tercela karena menembak rekan kerjanya menggunakan senjata api dinas Polri yang tidak sesuai dengan  ketentuan.

Bharada Eliezer dijatuhi sanksi meminta maaf kepada Komisi Sidang Etik dan pimpinan Polri, serta sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun.

Putusan tersebut ditetapkan setelah keputusan ditandatangani dan sanksi hukuman Pidana usai dijalankan Bharada Eliezer.

Sekembalinya ke Polri, Bharada Eliezer tidak bertugas di Brimob, tetapi dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri sebagai bentuk sanksi demosi yang diterimanya.

Penulis : Toddy Pras H

Editor  : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button