JATIMSURABAYA

Tim Hakim Komisi Yudisial akan Periksa Kasus Persidangan Almh Umi Cholifah di Kantor Advokat Sahlan Azwar, SH

Sahlan Azwar, SH. (Foto: Ist)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Kasus persidangan almh Umi Cholifah alias Ifa (44) yang jadi korban kriminalisasi mafia tanah akan diperiksa oleh tim hakim Komisi Yudisial (KY) Jakarta pada Selasa besok 28 Februari di kantor advokat Sahlan Azwar, SH.

Kedatangan hakim KY di kantor Sahlan Azwar Jl.Gayungsari Barat No.27 Surabaya tersebut sebagai tindaklanjut laporannya selaku kuasa hukum Ifa dalam proses persidangan di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya mulai 24 Agustus (sidang pertama) hingga medio September 2022.

Advokat yang juga menjabat kurator tersebut kepada media ini membenarkan tim hakim KY akan memeriksa proses persidangan Almh Ifa yang dilakukan majelis hakim Garuda 2 PN Surabaya di kantornya Selasa besok. “Kami sudah siap menghadapi tim Hakim KY dan kami akan membeberkan kejadian yang janggal selama persidangan pidananya Ifa”, papar Sahlan pada media ini Jumat malam (24/02) di Rumah Gadang Minang Surabaya.

Sahlan mengadukan kasus itu kepada KY, Presiden, Kejaksaan Agung dan Kapolri antara lain terkait kematian Ifa diduga terjadi di ruang tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya pada 29 September 2022, penahanan Ifa dalam keadaan sakit dipaksakan oleh penyidik Polres Pelabuhan Tg.Perak bahkan tidak boleh dijenguk secara langsung oleh keluarganya.

Di awal persidangan Ifa, diduga majelis hakim dan jaksa terindikasi “masuk angin”, hal ini dapat dilihat dari tidak diberikannya surat dakwaan ataupun fotokopy dakwaan oleh jaksa Zulfikar (Kejari Tg.Perak, Surabaya, Red) dan Panitera Pengganti majelis hakim perkara pidana Nomor: 1628/Pid.B/2022/PN.Sby itu kepada Sahlan Azwar untuk bahan penyusunan surat eksepsi yang akan dibacakan dalam sidang pada 1 September ’22.

Namun pembacaan eksepsi tidak terlaksanakan oleh Sahlan, spontan ketua majelis hakim menuding Sahlan tidak menggunakan haknya, lantas Sahlan menjelaskan surat dakwaan jaksa ataupun fotokopynya belum dikasihkan oleh jaksa dan panitera pengganti, padahal sebelumnya kedua pihak bersedia akan memberikannya.

Karena itu, Sahlan meminta waktu tunda sampai 7 hari ke depan untuk dibacakan eksepsi, ditolak ketua majelis. Kemudian Sahlan minta tunda 3 hari saja, ketua majelis dengan nada tinggi menyatakan tidak bisa, sesaat setelah dibisiki Suparno, anggota majelis hakim dan ketua majelis berdalih masa tahanan terdakwa mau habis.

Melihat sikap majelis hakim itu arogan dan tidak bijaksana, advokat muda itu dengan nada tinggi pula langsung teriak, “kami akan lapor majelis hakim ini ke peradilan tinggi !!”. Disahut ketua, silahkan lapor ! Seraya mengibaskan tangannya dengan emosi.

Selain itu, ungkap Sahlan, majelis hakim juga tidak memberikan kesempatan yang cukup kepada Ifa untuk menanggapi benar tidaknya keterangan saksi, terutama kebebasan menanggapi keterangan saksi pelapor Wennas Panwell yang mengklaim sebagai pemilik atas tanah tambak aktif di Tambak Dalam Barat, Asemrowo, Surabaya seluas 20 hektar yang diperjuangkan Ifa selaku keturunan ahli waris dari Alm.H.Moch.Anwar Ngaskat, selaku pemilik asli lahan pertambakan tersebut berdasarkan Petok D No.175 tahun 1960.

Seperti diketahui publik, lokasi tanahnya Wennas terletak di RT 7 RW 6 Tambak Dalam dengan luas 41.500 meter2 (4,15 hektar/ sesuai bukti pembayaran pajaknya pada Mei 2017 dan pengakuan Wennas Panwell sendiri ketika memberikan keterangan saksi dalam persidangan, Red), sedangkan lokasi tanah tambak aktif 20 hektar tersebut terletak di RW diatasnya, bahkan tidak punya rasa malu mengklaim tanah tambak aktif milik para ahli waris di wilayah RW yang berbeda itu.

Menyinggung kembali Ifa sewaktu awal ditahan dalam keadaan sakit pada 4 Juni 2022, pernah diajukan surat permohonan penangguhan penahanan oleh pengacara berinisial CA kepada kepala Polres Tg.Perak pada 6 Juni ’22, namun hingga Ifa meninggal dunia diduga keras di ruang tahanan Polres setempat tidak dikabulkan, bahkan kepala Polres itu diduga tidak paham sistem surat menyurat atau mungkin disengaja, sehingga surat permohonan penangguhan penahanan sama sekali tidak dibalas.

“Surat permohonan penangguhan penahanan Umi Cholifah, sudah kami sampaikan kepada kapolres, sampai sekarang belum tahu tanggapannya”, ujar penyidik pembantu, Ahmad Fauzi, SH kepada keluarga Ifa didampingi Wartawan BIDIK NASIONAL yang menemuinya waktu itu.

Laporan: A.Karim

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button