JAKARTA

Kejagung Hentikan Penuntutan 3 Perkara Narkotika Melalui Keadilan Restoratif

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana (Dok. Puspenkum Kejagung)

JAKARTA, BIDIKNASIONAL.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Dr. Fadil Zumhana menyetujui 3 permohonan penghentian penuntutan perkara narkotika berdasarkan keadilan Restorative atau Restorative Justice.

Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Ketut Sumedana, Selasa (28/2).

Lebih lanjut Dr. Ketut Semedana menerangkan Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 3 dari 5 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif, yaitu:

  1. Tersangka DEDY MUHAJIR, ST alias DEDY bin H. ANSHAR dari Kejaksaan Negeri Barru yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Subsidair Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
  2. Tersangka AHMADIRSAD Pgl SI IR dari Kejaksaan Negeri Pasaman yang disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
  3. Tersangka ALFAUZAN PUTRA Pgl FAUZAN dari Kejaksaan Negeri Pasaman yang disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Alasan permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu: 

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tersangka positif menggunakan narkotika;
  • Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);
  • Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 (satu) hari;
  • Berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;
  • Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang; dan
  • Ada surat jaminan tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya. kata Dr. Ketut.

Sementara berkas perkara atas nama 2 orang Tersangka yaitu:

  1. Tersangka ILHAM HIDAYAT Pgl DAYAT Als KOYAIK dari Kejaksaan Negeri Pasaman yang disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Tersangka BOYKE MAHENDRA Pgl BOY dari Kejaksaan Negeri Pasaman yang disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak dikabulkan.

Menurutnya, tidak dikabulkannya 2 perkara permohonan penghentian penuntutan itu lantaran perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh para Tersangka bertentangan dengan nilai – nilai dasar Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif yakni keduanya pernah dihukum (residivis). tegasnya.

Selanjutnya, kata Kapuspenkum JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selanjutnya JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021,” pungkasnya.

Sumber: Puspenkum Kejagung

Laporan: Toddy Prast

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button