JATIMSURABAYA

Lakukan Transformasi Mutu Layanan, BPJS Kesehatan Hilangkan Fotokopi dari Syarat Administrasi

Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Surabaya (Foto: SDM Komlik)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com –  Memasuki Tahun 2023 ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan lebih berfokus pada transformasi mutu layanan agar peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa lebih mudah dalam mengakses layanan dan tidak ribet.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin menjelaskan bahwa selain melakukan perubahan proses layanan di kantor, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan rumah sakit (RS) dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) agar tidak ada diskriminasi layanan atau tidak membedakan antara pasien JKN dan pasien umum.

“Karena meski pasien JKN iurannya dibayar pemerintah sekalipun, tetapi biaya kesehatannya tetap dibayarkan ke RS dan faskes yang bersangkutan. Sesuai dengan peraturan menteri kesehatan,” terang Hernina di Surabaya, Selasa (28/02).

Hernina meminta RS dan faskes tidak lagi merepotkan peserta JKN dengan masalah fotokopi untuk syarat administrasi, sehingga peserta JKN yang membutuhkan layanan kesehatan tidak harus bolak-balik untuk melengkapi persyaratan administrasi tersebut.

“Semua sekarang kami upayakan bisa diakses secara digital. Peserta bisa daftar lewat fitur antrean online di Aplikasi Mobile JKN. Kemudian RS juga sudah terhubung dengan aplikasi yang dikembangkan BPJS Kesehatan, sehingga RS bisa langsung mendeteksi peserta itu aktif atau tidak,” tambah Hernina.

Lebih jauh Hernina juga menjelaskan bahwa apabila ada masyarakat yang tidak membawa KIS ketika membutuhkan layanan kesehatan, maka pada peserta JKN dapat menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai salah satu identitas alternatif untuk mendapatkan akses layanan di RS maupun FKTP. Hal ini berlaku di seluruh fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Semoga tidak ada penolakan dari faskes ketika peserta JKN akan menggunakan KTP untuk mendapatkan layanan kesehatan. Tetapi jika ada faskes yang menolak, hendaknya dilaporkan pada kami RS atau FKTP mana yang menolak tersebut,” tegas Hernina.

Selain itu, terang Hernina, kami juga berharap agar pasien tidak lagi dikenakan sharing biaya diluar ketentuan. Artinya, apabila pasien masuk RS sudah prosedural dan sesuai dengan hak kelas rawatnya, maka RS atau fasilitas kesehatan hendaknya tidak lagi menarik iur biaya kepada peserta JKN.

“Kalaupun hal ini terjadi, maka pasien hendaknya tidak lupa meminta kuitansi pada RS maupun FKTP, kemudian dikoordinasikan pada kami, agar kami bisa membantu untuk melakukan koordinasi dengan pihak RS maupun FKTP, apa yang menjadi permasalahan sehingga ada iur biaya,” terang Hernina.

Terkait dengan upaya peningkatan transformasi mutu layanan ini, Hernina menegaskan agar peserta JKN tidak segan untuk melaporkan apabila mengalami hal yang dirasa tidak sesuai dengan aturan yang dilakukan RS maupun FKTP. Ia menekankan bahwa BPJS Kesehatan telah membuka banyak kanal bagi peserta JKN menyampaikan keluhan, masukan dan saran.

“Bisa disampaikan lewat sarana yang sudah kami miliki seperti Pandawa, Aplikasi Mobile JKN, Call Center 165 dan lainnya. Bisa juga lapor pada petugas BPJS Satu yang bertugas di RS tersebut. Atau kalau yang kebetulan dekat dengan kantor, bisa datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan,” tutur Hernina.

Terkait perubahan alur layanan di kantor cabang, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Wiedho Widiantoro menyampaikan kalau sebelumnya masyarakat yang membutuhkan layanan di kantor BPJS Kesehatan harus antre di halaman untuk dilakukan pengecekan berkas, setelah lengkap baru masuk ke dalam kantor. Kini hal itu tidak berlaku lagi karena semua masyarakat yang membutuhkan pelayanan bisa masuk di ruangan. 

“Artinya semua proses konfirmasi, pengecekan berkas di service officer semua dilakukan di dalam ruangan. Sehingga masyarakat bisa lebih nyaman. Meski BPJS Kesehatan tetap menjalankan prinsip protokol kesehatan seperti menggunakan masker, namun untuk pemberian jarak pada tempat duduk kini sudah tidak dilakukan lagi sehingga bisa menampung masyakat yang membutuhkan layanan lebih banyak lagi,” ujar Wiedho.

Namun demikian, lanjut Wiedho, saat ini antrian masyarakat yang membutuhkan pelayanan di kantor BPJS Kesehatan sudah tidak sebanyak dulu. Hal ini dikarenakan transformasi digital yang dilakukan BPJS Kesehatan, sehingga banyak kanal yang disediakan untuk membantu pengurusan administrasi peserta JKN seperti Aplikasi Mobile JKN, Pandawa dan lainnya.

“Kebanyakan yang datang di kantor adalah mereka yang melakukan pemutakhiran data dan melakukan peralihan, dan bukan peserta pendaftar karena Surabaya kan sudah UHC. Contohnya, mereka yang dulunya pekerja kemudian sudah tidak bekerja lagi dan beralih ke peserta mandiri perorangan, atau juga memperbarui data kartu keluarga (KK) sesuai data terbaru,” jelas Wiedho.

Laporan: rn/ws/red

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button