SUMUTTAPANULI UTARA

Kejari Taput Tetapkan Kepsek SMA Negeri 1 Purba Tua, Waston Saragih, S.Pd Tersangka Dana BOS

Kasi Intel Mangasi Tua Simanjuntak, S.H (Foto: Ist)

TAPANULI UTARA, BIDIKNASIONAL.com – Guru selaku tenaga pendidik seyogyanya melaksanakan tugas mulia untuk menanamkan nilai kebaikan dan kejujuran sejak dini kepada anak didik sehingga diharapkan upaya pencegahan korupsi dapat efektif di masa yang akan datang.

Terutama kepala sekolah selaku pimpinan di satuan pendidikan harus menjaga gaya hidup, perilaku sehari hari serta integritasnya sehingga menjadi teladan bagi tenaga pendidik dan non pendidik di sekolah nya.

Namun kenyataan nya berbanding terbalik, miris mengetahui masih ada kepala sekolah untuk kepentingan dirinya mengabaikan nya, tergiur dan berani melakukan penyimpangan atau tindak pidana korupsi dana BOS.

Terkait hal ini, Kejari Taput (Tapanuli Utara) mencium adanya dugaan korupsi pada pengelolaan dana BOS di SMA negeri 1 Purba Tua, Kecamatan Purba Tua Kabupaten Tapanuli Utara .

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, seksi pidana khusus yang saat ini dipimpin oleh J Julieser Simaremare selaku Kasipidsus menemukan dugaan pelaku dan menetapkan tersangka yaitu Waston Saragih, S.Pd selaku kepala sekolah tersebut
Menjawab pertanyaan wartawan.

Kajari Taput Much Suroyo, S.H melalui Kasi Intel Mangasi Tua Simanjuntak, S.H Senin (1/3/2023) mengatakan, berdasarkan ekspose perkara tanggal 20/02/2023 atas dugaan tindak pidana korupsi dana BOS regular TA 2019 s/d 2021 pada SMA negeri Purbatua Kecamatan Purbatua Kabupaten Taput maka dilakukan penetapan tersangka pada pada tanggal 21 Februari 2023 dengan no Tap-01/L.2.21/Fd.2/02/2023 kepada Waston Saragih,S.Pd selaku kepala Sekolah.

Dikatakan Kasi intel Mangasi Tua Simanjuntak, S.H , selaku kepala sekolah SMA negeri 1 Purba Tua yang menjabat sejak tahun 2018 s/d 2021 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor: 800/1290/2018 tanggal 6 Juni 2018 Waston Saragih,S.Pd ,menjadi tersangka atas pengelolaan dana BOS regular selama tiga tahun yaitu tahun anggaran 2019 s/d 2021.
Tahun 2019 Waston Saragih selaku kepala sekolah membentuk tim manajemen BOS TA 2019, 2020 dan 2021 namun tidak melakukan penyusunan dan pengusulan RKAS BOS di tahun tersebut, ujar Mangasi Tua.

Menurut Mangasi Tua Simanjuntak ,saat pengucuran dana BOS tahun 2019 sebesar Rp 182.840.000,tahun 2020 sejumlah Rp.183.850.000,- dan tahun 2021 Rp.243.794.000,-yang berlangsung secara termin ,tersangka bersama bendahara sekolah mencairkannya ke BPDSU di Sarulla.

Setelah dicairkan tersangka menyimpan dan menggunakan nya untuk keperluan pribadi serta membuat pertanggung jawaban palsu seolah olah kegiatan yang bersumber dari dana BOS dilaksanakan padahal fiktif dengan cara mengumpulkan bon palsu serta memalsukan tanda tangan Bendahara atas nama Danos Simanjuntak.

Dijelaskan Kasi intel Mangasi Tua Simanjuntak, S H, tersangka dijerat dengan primair pasal 2 ayat ( 1 ) jo pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana.

Nilai kerugian berdasarkan laporan hasil pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan negara/daerah nomor : 700/2778/INSP/R/XII/2022 tanggal 30 Desember 2022 oleh inspektorat sebesar Rp 609.494.000,- dan terhadap tersangka belum dilakukan penahanan,tutup Kasi intel Mangasi Tua Simanjuntak, S.H.

Laporan: Nikson Sinaga

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button