Proyek Pengendalian Banjir dan Rob Sungai Loji Banger Paket 11 Rp 200 M Caplok Tanah Warga
● Pengacara: Tanah Klien Kami Belum Dibayar
Didik Pramono dan Zaenudin.SH mendampingi keluarga H.subchan di lokasi tanah milik nya yang sedang digunakan untuk proyek tanggul (Foto: Dikin)
PEKALONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Proyek pengendalian banjir dan rob sungai Loji Banger paket 11 yang dikerjakan PT.Brantas Abipraya senilai kurang lebih Rp 200 milyar dana APBN pekerjaan sudah berjalan hampir 50%, akan tetapi menimbulkan masalah.
Menurut sumber bn.com, proyek yang berdekatan dengan perbatasan antara Pekalongan dan kabupaten Batang, tepatnya didekat pesisir pantai Slamaran menimbulkan polemik. Pasalnya tanah yang diklaim milik pribadi H.Subechan, sampai saat ini belum ada ganti rugi dari pemerintah melalui BBWS Pemali Juwana yang diberi tanggungjawab untuk menyelesaikan proyek tersebut.
M.Zaenudin,SH dan Didik Pramono sebagai kuasa hukum dari H.Subechan mengatakan kepada media,bahwa sebelumnya pak haji Subchan mempunyai beberapa bidang tanah dengan total keseluruhan seluas 6,5 hektar yang terletak di Desa Denansri Kulon kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Klienya sempat didatangi pihak proyek dan pemerintah desa perihal pembangunan tanggul tersebut.
“Sebelumnya pihak pelaksana proyek dan perwakilan dari pemerintah desa Denansri Kulon mendatangi rumah pak haji Subechan selaku pemilik tanah, untuk meminta tanda tangan persetujuan pembangunan proyek dimaksud. Kemudian pak haji menandatanganinya akan tetapi pihak pelaksana proyek dan perwakilan Pemdes tidak memberikan salinan tersebut,” ungkap Zaenudin,SH, Kamis (9/3/2023) ditemui di lokasi proyek.
Lanjut Zaenudin, “kami selaku kuasa hukum dari haji Subechan sudah konfirmasi ke Pemerintah Desa Denansri Kulon dan ditemui oleh kadesnya dan dari kades langsung mengatakan tidak ada ganti rugi dari pemerintah daerah dengan alasan tidak ada anggarannya dan selama ini pak haji Subechan setiap tahun membayar sppt,pbbnya,” ucapnya.
“Kami juga langsung mendatangi kantor proyek yang ada di Krapyak untuk mendatangi penanggung jawab proyek ditemui oleh humasnya dan mengatakan belum bisa menjawab karena harus menunggu pimpinannya,” tambah pengacara yang getol membela rakyat kecil ini.
Zaenudin menambahkan, berdasarkan analisa timnya tanah milik haji Subechan yang terdampak proyek pembangunan pengendalian banjir dan rob seharusnya ada semacam ganti rugi dari pemerintah,bahwa dasar dari penggantian dimaksud merujuk pada UU.No. 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana pasal 5 yang berbunyi:” Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dan pasal 6 salah satunya yang berbunyi: memberikan perlindungan masyarakat dari dampak bencana ,” ujar Zaenudin
Yusuf Humas PT.Brantas Abipraya
Terpisah, Yusuf humas dari PT.Brantas Abipraya pada hari Jum’at (10/3/2023) dikonfirmasi bn.com berkaitan dengan tanah milik H.Subechan yang digunakan untuk pekerjaan proyek tidak mengelak,bahwa dirinya berdalih kalau sebelumnya sudah minta izin pada pak haji Subechan dan disaksikan pemerintah desa Denansri Kulon Kecamatan Batang Kabupaten Batang.
“Waktu itu saya didampingi perangkat desa diantar untuk menemui pak haji Subechan dirumahnya dan menyampaikan bahwa tanah pak haji tersebut akan dibangun proyek tanggul,” ujar Yusuf, jujur.
Laporan: Dikin
Editor: Budi Santoso