JATIMSURABAYA

Usai Tawarkan Jasa Pijat, Pria ini Ditangkap Polisi Karena Curi Dompet

ST Pria berusia 47 tahun ditangkap Polisi lantaran ketahuan mencuri dompet (Foto: Abd Rosi)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Usai tawarkan jasa pijat, pria berinisial ST hanya bisa pasrah ketika digelandang oleh Anggota Satpol-PP ke Mapolsek Genteng Polrestabes Surabaya, pada hari Selasa Pagi tanggal 07 Maret 2023 sekitar pukul 05.45 Wib, yang lalu.

Pria berusia 47 tahun bertempat tinggal di Jalan Wonokesumo Jaya Surabaya itu, ditangkap Polisi lantaran ketahuan mencuri dompet milik warga Jalan Tambak Madu Surabaya, didepan Balai Kota Surabaya Jalan Walikota Mustajab Surabaya.

Dikatakan Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Joko Soesanto, kasus pencurian yang dilakukan oleh pelaku ST, berdalih dengan melakukan penawaran jasa pijat tradisional refleksi kepada korban.

“Ketika berkesempatan memijat mulai dari kaki, tak sadar bahwa dompet korban yang berada di saku belakang sebelah kanannya, telah diambil oleh pelaku,” kata Iptu Joko Soesanto, Jum’at (10/03/2023).

Beruntung aksi pencurian tersebut, diketahui oleh sang istri korban. Sehingga pelaku yang hendak bergegas melarikan diri, langsung diteriaki maling-maling.

“Teriakan tersebut, langsung direspon oleh Satpol-PP dan warga dilokasi, sehingga pelaku dapat diamankan beserta barang buktinya dan dibawa ke Mapolsek Genteng,” lanjut Iptu Joko Soesanto.

Terkait kerugian dalam perkara ini, mencapai 1 juta rupiah. Sedangkan barang bukti yang diamankan yaitu sebuah dompet laki-laki merk Hush Puppies warna hitam beserta isinya dan 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Scoppy warna abu abu Nopol L -4393- RU (milik pelaku sebagai sarana).

“Untuk pasal yang kita jeratkan kepada pelaku ST yakni pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” pungkasnya.

Pewarta: Abd. Rosi

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button