Diduga Belum Kantongi Izin, Praktek Bidan di Desa Jembrana Nekat Buka
Plang papan praktek bidan di desa Jembrana Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur nekat buka praktek Bidan diduga ilegal
LAMPUNG TIMUR, BIDIKNASIONAL.com – Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, salah satu rumah tinggal di desa Jembrana Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur nekat buka praktek Bidan diduga ilegal tanpa papan nama dan belum mengantongi izin.
Disampaikan salah satu warga setempat, kegiatan tersebut sudah berjalan selama 3 tahun disinyalir tidak sesuai dengan petunjuk dari dinas kesehatan.
Saat dikonfirmasi, Sulastri pemilik rumah praktek bidan yang juga bekerja sebagai Bidan di Puskesmas Kecamatan Waway Karya Kabupaten Lampung Timur ini menyampikan bahwa, sudah mendapatkan surat izin praktek dari Dinas Kesehatan dan juga mengaku lulus sarjana D3.
“Sudah dapat surat izin,” ujarnya, namun tidak ditunjukan secara terbuka hanya lewat handphone dan setelah akan diambil gambar oleh wartawan, Sulastri tidak mengizinkan.
“Jangan difoto mas, nanti diviralkan, ini kan rahasia.” jawab sang Bidan sambil menelpon.
Sulastri mengaku bahwa ia sudah lulus kuliah dan sudah sarjana S-1.
Limbah medis bekas praktek bersalin atau alat suntik KB yang tidak rapi, tergeletak dan berceceran di ruang belakang
Pantauan Wartawan di lokasi tempat praktek Sulastri, nampak limbah medis bekas praktek bersalin atau alat suntik KB yang tidak rapi, tergeletak dan berceceran di ruang belakang.
Disinggung mengenai hal ini, salah satu sumber yang mewanti-wanti tidak ditulis namanya mengatakan, sungguh sangat disayangkan bukan hanya bekas botol obat-obatan, akan tetapi jarum suntik pun tergeletak di dalam kardus.
Menyikapi hal ini kata sumber, Kepada Kepala Dinas Kesehatan Lampung Timur agar bisa menindak tegas para penyalahguna praktek iligal dokter atau bidan, agar tidak terjadi mallpraktik atau praktek bodong,” ucapnya.
Laporan: yin
Editor: Budi Santoso