GROBOGANJATENG

Satreskrim Polres Grobogan Ringkus Penjual Togel

Pelaku Pr (52) seorang pria Warga Karangasem Wirosari Grobogan saat diamankan Polisi di rumahnya (Foto: Ist)

GROBOGAN, BIDIKNASIONAL.com – Jajaran Satreskrim Polres Grobogan terus melakukan tindakan hukum berupa pemberantasan segala bentuk perjudian salah satunya Toto Gelap (Togel) di Wilayah hukum Polres Grobogan Polda Jateng.

Langkah ini sebagai komitmen institusi Kepolisian untuk menjaga situasi Kamtibmas lebih-lebih di Bulan Ramadhan.

Salah satunya yakni, Satreskrim polres Grobogan berhasil meringkus pelaku Pr (52) seorang pria Warga Karangasem Wirosari Grobogan saat menjual Toto Gelap (Togel) di kampungnya.

Pelaku Pr (52) tak dapat berkutik saat disergap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Grobogan di dalam rumahnya yang digunakan untuk menjual kupon togel.

Saat dilakukan penyergapan oleh petugas, pelaku tidak sempat kabur dan tidak melakukan perlawanan kepada petugas.
sehingga pelaku dapat ditangkap dan diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Grobogan AKBP Dr Dedy Anung Kurniawan, SiK, Msi menyampaikan bahwa,” dari penangkapan terhadap pelaku tersebut , semua berawal dari laporan masyarakat karena penjual togel atau perbuatannya telah meresahkan warga sekitar.

Dijelaskan Kapolres Grobogan, informasi itu ditindaklanjuti Petugas dari Resmob Polres Grobogan dengan melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan sekaligus mengamankan pelaku yang diduga melakukan aktifitas perjudian jenis togel,’ Ungkap AKBP Dr Dedy Anung Kurniawan, SIK, Msi Kapolres Grobogan, Jum’at (07/04/2023).

Disampaikan pula, penangkapan pelaku judi togel ini sebagai bentuk tindakan konkrit dari pihak kepolisian memerangi praktik-praktik perjudian di Wilayah Kabupaten Grobogan.

Kapolres mengatakan, dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP di Desa Karangasem Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan.

Dibeberkan, barang bukti yang berhasil diamankan petugas, diantaranya uang tunai Rp 438 ribu, 4 bendel kupon kosong, 4 bendel kupon rekapan, 1 lembar kertas data keluaran togel, satu lembar ramalan dan 1 buah bolpoint.

Ditambahkan Kapolres,” dari penangkapan tersebut Petugas Polres Grobogan mengamankan sejumlah barang bukti di TKP Karangasem Wirosari saat itu, sehingga pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kini pelaku sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Grobogan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

“Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 ke 1e, 2e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 25 juta,” tegasnya.

Laporan : Heru Budianto

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button