
Proyek Aula 2 di halaman belakang Kantor Disdikbud Jombang yang dianggarkan dari keringat rakyat itu sampai saat ini ” Mangkrak” seperti rumah hantu (Foto: tok)
JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Paket pekerjaan yang dikerjakan oleh perusahaan CV .Eka Jaya pada pelaksanaan pekerjaan Aula 2 senilai Rp 195.490.000,- (P- APBD) tahun anggaran 2021 ” Mangkrak”.
Pekerjaan dengan konstruksi Nomor 027/485.3.2/PPK 415.16/2021 oleh Konsultan Pengawas CV Persada Consultan patut disorot.
Siapa diantara kontraktor atau Disdikbud Jombang yang paling kurang bertanggung jawab, dengan proyek pemerintah ini. Siapa yang disalahkan?
Proyek Aula 2 di halaman belakang Kantor Disdikbud Jombang yang dianggarkan dari keringat rakyat itu sampai saat ini ” Mangkrak” seperti rumah hantu.
Telah diberitakan sebelumnya, satu perusahaan kontraktor pelaksana terhadap paket pekerjaan pada Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang . Pertanyaannya, apakah sudah dilakukan ” Putus kontrak” antara Disdikbud Jombang dan kontraktor pelaksana.
Sementara itu Budi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang sekarang di pindah dari Disdikbud ketika di konfirmasi Bidik Nasional ( BN) mengatakan ” tolong nggak usah di beritakan, nanti saya yang kena marah Pak Senen,” ungkapnya.
Terpisah, Senen Kepala Disdikbud Jombang sampai saat ini belum berhasil di temui.
Disampaikan salah satu sumber, dugaan adanya raport buruk ini menunjukkan kepemimpinan Senen, sebagai Kepala Disdikbud Jombang patut dipertanyakan.
Sumber salah seorang pemerhati pembangunan di kabupaten Jombang yang tidak mau disebutkan namanya tersebut mengatakan, proyek Aula 2 di Disdikbud Jombang ini siapa yang bisa disalahkan, apa disebabkan kontraktor nya bermasalah,atau Disdikbud yang menuai masalah.
“Sebab kalau kita cermati, ini selain lemahnya aspek pengawasan dari dinas. Selain itu, mungkin kontraktor tidak profesional dari mulai membuat perencanaan dan penawaran yang mungkin terlalu rendah, sehingga tidak sesuai dengan kondisi dan menjadi tidak wajar atau tidak masuk akal,” bebernya.
Penafsiran selanjutnya kata dia, mungkin adanya proyek Aula 2 adanya intervensi .Hal ini berimbas sehingga berdampak pada kualitas proyek dan akhirnya mangkrak seperti ini.
“Siapa yang dirugikan, ya masyarakat, karena anggaran itu kan diambil dari keringat rakyat. Kepala dinas nya ini yang harus mempertanggung jawabkan karena dia Pengguna anggaran. Begitu juga dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) karena dia sebagai pengawas nya,” ungkapnya kepada Bidik Nasional (BN).
Sementara itu dari salah satu anggota di bagian Inteljen Badan Peserta Hukum Negara (BPHN) Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMRI) Korwil Jawa- timur, Putra, mengatakan ” ada prediksi pada yang mangkrak dikarenakan ada oknum pejabat yang minta” bonus” atas pengerjaan proyek itu.
Perkiraan bonus itu menurut informasi kata Putra, antara 10-20 persen dari nilai proyek yang dilakukan oleh kontraktor.
” Tentu kontraktor (pemborong) menjadi kekurangan dana untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. Tetapi ada juga proyek yang disengaja di ” mangkrak kan ” agar pemerintah daerah mengucurkan dana pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) maupun P- APBD berikutnya,” ujarnya.
Dalam rangka memberikan kepuasaan kepada masyarakat dalam pembangunan dan pengembangan daerah setempat lanjutnya, seharusnya seluruh aspek dari pejabat hingga penegak hukum memberikan dukungan dan menjaga proyek dari permainan kotor oleh oknum- oknum pejabat yang mementingkan perutnya sendiri ,tanpa punya rasa sungkan yang di bawah.
Laporan: Tok
Editor: Budi Santoso



