JATIMSURABAYA

Gerebek Tempat Kos di Jalan Kedung Anyar, Polisi Perak Bekuk Pengedar Sabu

Terduga pengedar Narkotika jenis sabu-sabu berinisial APS (30 tahun), asal Jalan Banyu Urip Lor III Surabaya atau Kos di Jalan Kedung Anyar Gg.II Surabaya berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Upaya penyelidikan dan pemantauan terkait peredaran narkoba yang dilakukan Anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya di tempat Kos kawasan Jalan Kedung Anyar Surabaya, berbuah hasil.

Terbukti seorang pengedar Narkotika jenis sabu-sabu berinisial APS (30 tahun), asal Jalan Banyu Urip Lor III Surabaya atau Kos di Jalan Kedung Anyar Gg.II Surabaya berhasil diamankan beserta barang buktinya yaitu 4 (empat) poket sabu yang memiliki berat keseluruhan 2,86 gram.

Selain amankan pelaku dan barang bukti sabu, Polisi juga menyita 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver merk Camry, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan warna putih, dan 1 (satu) bendel klip plastik kosong serta 1 (satu) unit Handphone warna hitam Merk OPPO A1K simcard AXIS.

Dikatakannya, Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Hendro Utaryo, pelaku yang diamankan merupakan Target Operasi (TO).

“Kebetulan ada informasi yang menyebutkan keberadaan pelaku. Kemudian dilakukan pemantauan di TKP, yang akhirnya bisa menangkap pelaku didalam kamar kos-nya beserta barang buktinya,” kata AKP Hendro Utaryo, kepada wartawan BIDIK NASIONAL, Selasa (18/04/2023).

Atas temuan-temuan barang bukti tersebut, selanjutnya pelaku APS yang kesehariannya berkerja di Ekspedisi, dibawa ke Mako untuk dilakukan proses penyidikan yang lebih lanjut.

“Terkait pasal yang kita jeratkan kepada pelaku APS yakni pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun,” tutupnya.

Pewarta: Abd. Rosi

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button