Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arif Rizal Wicaksana, saat gelar pers release pada Selasa Siang (09/05/2023) Foto.dok: Abd Rosi
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Peristiwa pembacokan yang terjadi pada hari Jum’at Malam tanggal (05/05/2023), didepan rumah Jalan Bulak Banteng Timur 5-A No.17 Surabaya, yang menewaskan seorang laki-laki berinisial R, akhirnya berhasil terungkap.
Pelaku tak lain adalah tetangganya sendiri yakni AR (47), warga Tambak Wedi Baru Surabaya. Dia berhasil diamankan pada dua hari setelah kejadian, tepatnya hari Minggu (07/05/2023), oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Dalam penyampaiannya Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arif Rizal Wicaksana, saat gelar pers release pada Selasa Siang (09/05/2023), motif peristiwa pembacokan ini dipicu rasa ketersinggungan.
“Tersangka tersinggung dengan perkataan korban, sehingga merasa kesal dan terjadilah aksi pembacokan yang menyebabkan hilangnya nyawa,” kata AKP Arif Rizal Wicaksana dihadapan wartawan.
Modus operandinya, Lanjut AKP Arif Rizal Wicaksana, korban mendatangi tersangka mencari adiknya dan menantang carok.
“Tak terima dengan perkataan korban, sehingga tersangka mengambil sebilah celurit lalu membacok sebanyak tiga kali dibagian leher, punggung dan tangan,” lanjutnya.
Setelah melakukan pembacokan, kemudian tersangka melarikan diri ke Madura. Dengan kesigapan Unit Jatanras yang dikomandoi langsung Ipda Mustofa bersama Tim, akhirnya berhasil melakukan penyergapan.
“Tersangka berhasil disergap ketika turun di rest area dari perjalanan ke Madura menuju Surabaya hendak melakukan Sholat, berserta barang buktinya yaitu sebilah celurit dengan panjang 57 Cm yang digunakan untuk membacok korban,” terang AKP Arif Rizal Wicaksana.
Berdasarkan catatan Kepolisian, menurut AKP Arif Rizal Wicaksana, bahwa tersangka merupakan residivis dengan kasus penganiayaan pada tahun 2017 silam.
Selain itu, AKP Arif Rizal Wicaksana, menyebut, aksi pembacokan yang dilakukan oleh tersangka tidak sendirian, melainkan dibantu oleh seorang rekannya yang kini masih dalam pengejaran atau DPO.
“Sedangkan untuk tersangka, kita akan jeratkan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara atau Pasal 170 KUHPidana yang ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso