Kanit Reskrim Polsek Batang bersama Didik Pramono dan Zaenudin Kuasa hukum H.Subechan (Foto.dok: Dikin)
BATANG, BIDIKNASIONAL.com – Diberitakan sebelumnya, seorang warga Kota Pekalongan memblokir jalur proyek nasional pengendalian banjir dan rob sungai Loji Banget Paket II senilai Rp 200 miliar lebih di kawasan pantai slamaran.
Tanah milik warga tersebut bernama H.Subechan yang sampai saat ini belum diberikan ganti rugi oleh pemerintah.
Didik Pramono dan Zaenudin selaku kuasa hukum H.Subechan mendatangi Kepolisian Sektor (Polsek) Batang untuk melaporkan kejadian pengerusakan bambu serta spanduk yang dipasang.
Zainudin mengatakan, ada saksi yang memberitahunya bahwa seseorang merusak bambu serta kawat, lalu spanduk tuntutan ganti rugi proyek nasional itu juga diremas-remas.
“Iya bambu dan spanduk di tanah klien kami dirusak oleh orang tidak dikenal, lalu sempat hilang,” ujar Zainudin saat ditemui di Polsek Batang Kota, Rabu (10-52023).
Dikatakan, sempat hilang namun beberapa saat kemudian, ditemukan kembali. Dari tiga spanduk yang terpasang hanya dua yang kembali.” Atas dasar itulah, kami selaku kuasa hukum Haji Subechan melaporkan perusakan ke Polisi Sebab tanah kliennya berada di perbatasan Pekalongan-Batang tepatnya di lokasi perusakan masuk wilayah Batang.
Kuasa hukum Haji Subechan, Didik Pramono dan Zaenudin beserta puluhan anggota LSM Trinusa Jateng memasang bambu di jalur proyek paket 11 yang dikerjakan PT.Brantas Abipraya itu. Terdapat tulisan ‘Pak Jokowi Pak Ganjar Kapan Mau Ganti Rugi Lahan Kami’ dan ‘Tanah Ini Belum Dibayar Ganti Rugi’
Untuk diketahui, terkait laporan perusakan itu sudah diterima oleh Kanitreskrim Polsek Batang Aiptu Jajang Zubair.
Laporan: Dikin
Editor: Budi Santoso