Modus Hibah Bertambah Lagi di Proyek Tanggul Pantai Slamaran Pekalongan
● BBWS Pemali Juana Harus Bertanggungjawab
Tanah haji Thalib yang dicaplok proyek tanggul pantai Slamaran, BBWS Pemali Juana (Foto.dok: Dikin)
PEKALONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Modus hibah tanah proyek nasional pembangunan tanggul Pantai Slamaran bertambah lagi. Kali ini seorang pengusaha batu bara bernama Haji Thalib memiliki tanah di sekitar pembangunan proyek tanggul Slamaran BBWS Pemali Juana, juga mengaku menjadi korban dengan modus yang sama yaitu disuruh menghibahkan tanahnya tersebut.
“Saya tidak pernah merasa menghibahkan tanah untuk proyek tersebut, tapi mendapatkan surat pernyataan berisi persetujuan hibah tanah,” ujar H.Thalib, Minggu (14/5/2023).
Ia mengungkapkan, tidak pernah dilibatkan maupun diundang pada saat rapat-rapat awal hingga proyek dikerjakan oleh kontraktor yang ditunjuk Balai Besar Wilayah (BBWS) Pemali Juana, begitu juga dengan pemilik tanah yang lain maupun ahli warisnya tidak pernah diberikan surat pemberitahuan.
Dirinya pun mengingatkan agar pemerintah tidak mencari kesempatan dalam kesempitan dengan berdalih daripada tanahnya terendam laut lebih baik dihibahkan untuk proyek pembangunan tanggul.
“Saya sebenarnya sempat emosi ada oknum menggunakan bahasa seperti itu yang artinya tidak ada ganti rugi. Saya ingatkan, silahkan dbangun tapi pikirkan juga nasib pemilik tanah, kasihan yang kaplingnya kecil-kecil,” ujarnya.
Pihaknya juga mempertanyakan tentang proyek bernilai Rp 1,2 triliun tersebut, namun tidak direncanakan secara matang dengan bukti tidak mengutamakan pembebasan lahan yang semuannya ada pemiliknya, ada sertifikat hak milik.
Dalam rapat yang menghibahkan lahan itu siapa, dugaan hasil rapat juga sudah direkayasa karena tidak ada pemilik tanah maupun ahli waris yang datang, semuanya diwakili tanpa sepengetahuan yang berhak.
“Saya tahu siapa-siapa oknum yang bermain dan perlu diketahui saya memiliki 6 sertifikat dari 6 kapling dengan luas tanah 1800 meter persegi dan semuanya dibeli pakai uang bukan dari hibah,” katanya menegaskan.
Sebelumnya, seorang warga Kota Pekalongan bernama Didik Pramono dan Zaenudin selaku kuasa hukum dari pemilik tanah bernama H.Subechan nekat memblokir lokasi proyek pembangunan tanggul Pantai Slamaran lantaran lahan miliknya yang terkena dampak tidak mendapatkan ganti rugi sama sekali.
Laporan: Dikin
Editor: Budi Santoso