JAKARTA

Kejagung Hentikan Penuntutan 13 Berdasarkan Keadilan Restorative

Dr. Fadil Zumhana, S.H., M.H. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung RI (Foto.dok: Ist)

JAKARTA, BIDIKNASIONAL.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Dr. Fadil Zumhana menyetujui 13 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative atau Restorative Justice.

“Persetujuan diberikan atas pertimbagan antara lain telah dilaksanakannya proses perdamaian di antara kedua belah pihak, Tersangka belum pernah dihukum; serta baru pertama kali melakukan perbuatan pidana hingga ancaman pidana penjara atau denda tidak lebih dari 5 tahun,” kata Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, Selasa (17/5/2023).

Lebih lanjut dijelaskan bahwa selain para tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya; diluar perkara perjudian. Proses perdamaian kedua bela pihak tela dilakukan secara sukarela tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi hingga dihasilkan kesepakatan bersama keluarga.

Dalam keterangan tertulis yang diterima BIDIKNASIONAL.com dijelaskan perkara pidana yg mendapat persetujuan untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yakni:

  1. Tersangka ABD. RAHMAT alias RAHMAT alias RIO dari Kejaksaan Negeri Banggai yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  2. Tersangka MARTIN SAPUTRA BULOLO dari Kejaksaan Negeri Siak yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 
  3. Tersangka HOFFA dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 
  4. Tersangka RASMA dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  5. Tersangka SUTRISMAN bin ABDUL MANAN (Alm) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  6. Tersangka MEI ARGO KUNCORO alias MEME bin BAMBANG dari Kejaksaan Negeri Tuban yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 
  7. Tersangka WID HARIYANTO alias SUWITO alias WITO alias SODRON bin (Alm) BIBIT dari Kejaksaan Negeri Blitar yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  8. Tersangka BUDI WALUYO bin PARTO KATIMAN dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 
  9. Tersangka AHMAD IKSAN FAHLIFI bin MOH. RASYID dari Kejaksaan Negeri Sumenep yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  10. Tersangka ACHMAD BOMBONG FIRDAUS dari Kejaksaan Negeri Bangkalan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  11. Tersangka FERI IRAWAN bin SIMIN dari Kejaksaan Negeri Metro yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  12. Tersangka HERDINATA bin AMINUDIN dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
  13. Tersangka FITRIA HINDUN binti (Alm) ABDULAH dari Kejaksaan Negeri Pringsewu yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri unt menerbitkan SKP2 atau Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Perintah JAM-Pidum dalam keterangan tertulis yang diterima BIDIKNASIONAL.com.

Menurut Kapuspenkum penerbitan SKP2 itu sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 serta Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum No: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai wujudan kepastian hukum.

Penulis : Toddy Pras H

Editor   : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button