Kejagung Geledah Rumah Dinas Hingga Ruang Kerja Menkominfo Johnny G Plate
Tim Penyidik Direktorat Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Melakukan Penggeledahan. Dok Foto (BN/HO Puspenkum Kejagung)
JAKARTA, BIDIKNASIONAL.com – Sejalan dengan penetapan tersangka dan penahanan Menteri Komunikasi Dan Informatika (Menkominfo) RI Johnny G Plate, Rabu (17/5).
Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat melakukan pengeledahan di dua lokasi yang berbeda yakni Rumah Dinas dan Kantor Kemenkominfo.
Penggeledahan itu sendiri dilakukan guna mengupulkan barang bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur (BTS) 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
“Rabu (17/5/2023) Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM-Pidsus tenga melakukan penggeledahan di (2) lokasi yang berbeda,” terang Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana.
Dalam keterangan tertulis yang diterima BIDIKNASIONAL.com penggeledahan itu terkait dengan perkara dugaan tindakan pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Adapun ke dua (2) lokasi yang dilakukan penggeledahan, ungkap Kapuspenkum yaitu:
1. Rumah Dinas Menteri Komunikasi dan Informatika beralamat di Komplek Perumahan Menteri, Jalan Widya Candra V No. 27, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
2. Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika beralamat di Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, tampak penyidik berhasil mengamankan beberapa barang yang disinyalir erkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G.
Penulis : Toddy Pras H
Editor : Budi Santoso