ACEHGAYO LUES

Temuan BPK Perwakilan Aceh: Baitul Mal  Gayo Lues Belum Miliki Sistem Laporan Keuangan yang Transparan, Akuntabel dan Independen 

GAYO LUES, BIDIKNASIONAL,com – BMK sebagai Organisasi pengelola zakat (OPZ) harus memiliki tata kelola lembaga zakat antara lain struktur tata kelola sistem perzakatan hari ini dan proyeksi yang akan datang dengan kualifikasi standar lembaga pengelola zakat dan infak terpercaya. 

Salah satu sumber yang enggan namanya dipublikasikan kepada Bidik Nasional, sabtu (20/5/2023) menjelaskan, salah satu tujuan sistem tersebut adalah menyediakan laporan keuangan yang transparan, akuntabel dan independen. 

Dalam lampiran Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal dinyatakan bahwa transparan adalah pengelolaan dan pengembangan zakat dan infak 

dilaksanakan terbuka bagi masyarakat. Sedangkan akuntabel diartikan pengelolaan dan pengembangan dapat dipertanggungjawabkan dan laporannya dapat diakses oleh masyarakat. 

Sumber menambahkan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal menetapkan bahwa pengelolaam dan penatausahaan ZIS dilakukan oleh BMK. BMK merupakan unsur pembuat dan penyusun kebijakan untuk penyelenggaraan Pengelolaan dan Pengembangan Zakat dan Infak di kabupaten/kota.

Lanjut sumber,  BMK dipimpin oleh seorang Ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota. Dalam qanun tersebut disebutkan juga bahwa penerimaan zakat/infak yang dipungut oleh BMK merupakan sumber PAD khusus bagi kabupaten/kota. Sedangkan penganggaran atas penyaluran zakat atau infak dikelompokan dalam jenis belanja khusus zakat dan infak. 

Sementara itu, penatausahaan ZIS sebagai bagian APBK memberikan keterbatasan  dalam proses pengelolaan dan pelaporan ZIS. Kondisi tersebut menyebabkan  pengelolaan ZIS dalam APBK menjadi suatu permasalahan yang menimbulkan komplektisitas tersendiri. 

Tambah sumber, Pemerintah harus memperhatikan tidak hanya Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Gubernur, Qanun Aceh, Peraturan Bupati dan peraturan terkait lainnya tentang keuangan daerah, tetapi juga pengaturan yang mengatur khusus tentang ZIS. 

Untuk lembaga pengelola zakat, Ikatan Akuntan Indonesia, sebagai Organisasi yang mengeluarkan Standar Akuntansi, telah menerbitkan dan menetapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 109 tentang akuntansi zakat dan infak/sedekah pada tanggal 6 April 2010. PSAK 109 mengatur dan menetapkan tentang definisi, pengakuan, penilaian, pengukuran dan pengungkapan atas akun akun terkait dalam aktivitas pengelolaan zakat dan infak dalam penyusunan laporan keuangan. 

Pemerintah harus memperhatikan standar terkait sehingga laporan keuangan BMK, yang masuk dalam laporan keuangan pemerintah, akan dapat diperbandingkan (comparability) dengan organisasi pengelola zakat lainnya, seperti BAZNAS dan LAS , jelas sumber.

Sementara di tempat berbeda, Bidik Nasional mencoba mempertanyakan terkait temuan BPK Perwakilan Aceh kepada sekretaris Baitul Mal Gayo Lues wahidin Porang melalui telepon seluler, mengatakan Disisi lain, BMK terikat dengan peraturan pengelolaan keuangan bersumber dari APBK dikarenakan sekretariat BMK merupakan SKPK pemerintah daerah. 

Wahidin Porang menambahkan Pengelolaan dan pengembangan dana zakat dan infak harus berdasarkan syariat Islam menjadikan penerimaan dan belanja dana zakat dan infak tidak seluruhnya terakomodir dalam ketentuan umum pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Kabupaten Gayo Lues.

Lanjut wahidin Porang,Maka dari itu Kedepan ini kami berusaha menyempurnakan sistem keuangan baitul mal supaya sesuai dengan PSAK. Yang bersifat akuntabel dan transparasi  sesuai dengan yang diamanahkan kepada Baitul Mal Kabupaten, jelas wahidin Porang.

Ditempat terpisah Ketua Baitul Mal Gayo Lues, Tengku kamsah saat dikonfirmasi melalui telepon seluler mengatakan, Hari senin kita cerita bagaimana akan kita buat sistemnya, pungkasnya.

Laporan: dir

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button