
Konferensi pers dugaan kasus persetubuhan pencabulan serta prostitusi dan tindak pidana perdagagan orang (TPPO) atau mucikari (Foto: ist)
LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Polres Lamongan berhasil meringkus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Karena suami terlilit hutang, istri dijual atau diperdagangkan. Kamis 24 April 2025.
Saat petugas melakukan kring serse di wilayah Kecamatan Babat dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disalah satu Homestay Babat-Bojonegoro terdapat praktik prostitusi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dari situ petugas mengamankan satu pasangan laki-laki dan perempuan pasangan bukan suami istri secara sah.
Didapatkan keterangan dari perempuan tersebut sebagai pekerja pelayanan seks yang dipekerjakan oleh A.B.A (MUCIKARI), warga Kecamatan Merakurak Tuban, dengan sewa senilai antara Rp.1 juta hingga Rp.1,5 juta, sedangkan penginapan dibayar oleh pelanggan.
“Selanjutnya petugas mengamankan pelaku dan barang bukti untuk dibawa ke Polres Lamongan guna dilakukan penyitaan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Lamongan, Ajun Komisaris Besar Polisi, Agus Dwi Suryanto di ruang Rupatama Mapolres Lamongan.
Modus yang dilakukan, imbuh Kapolres, pelaku beralasan bahwa menjual istrinya karena alasan ekonomi dikarenakan pelaku memiliki hutang sebesar Rp. 40 juta dan setiap bulannya angsuran harus dibayar. Selain itu, pelaku juga melakukan hubungan Thereesome dengan pelanggan.
Dari keterangan pelaku, jika menjual istrinya sejak awal tahun 2024. Menurut pengakuan pelaku sudah enam kali menjual istrinya yakni di Tuban, Lamongan dan Surabaya. “Pelaku menawarkan atw menjajakan istrinya melalui media sosial Facebook (an. Sxxxx), Michat dan WhatsApp.
“Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku pasal 2 Jo pasal 10 Jo pasal 12 UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 506 KUHP. Dengan hukuman penjara paling lama 15 Tahun,” tegasnya.
Selain itu, pihak Polres Lamongan juga melakukan pengungkapan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan dengan korban anak dibawah umur berinisial S (16), yang dilakukan oleh bapak kandungnya inisal A.A.K (42) yang berlamat di Lamongan kota.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan, dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun,” ungkapnya.
Reporter : Joko Santoso
Editorial : Budi Santoso