JAKARTA

Peraturan Ganjil Genap Kendaraan Ranah Polantas atau Satpol PP?

JAKARTA, BIDIKNASIONAL.com – Minggu, 21 Mei 2023, Peraturan Ganjil Genap Kendaraan bermotor yang berlaku di Jakarta menurut Perda DKI Jakarta seharusnya Satpol PP dan Dishub yang menindak dibantu Polantas, menurut aturan perda DKI Jakarta.

Peraturan ini yang menjadi pertanyaan masyarakat pada sidak Lapangan Polantas yang menindak Pelanggar Ganjil Genap.

Menurut Nara Sumber, Margono Pegawai Departemen Dalam Negri, Penindakan Ganjil Genap Dilakukan Polantas Tanpa Didampingi Satpol PP atau Dishub tidak sesuai Perda karena tidak adanya undang undang Lalu Lintas pada Peraturan Ganjil Genap kendaraan di DKI Jakarta.

Peraturan daerahlah yang menetapkan seharusnya Penindakan Pelanggaran oleh Satpol PP dan Dishublah yang menindak hal ini.

Kasatpol PP DKI Jakarta Aripin ketika akan dikonfirmasi tidak ada ditempat.

Laporan: Ayom

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button