JATIMSURABAYA

Polisi di Surabaya Pergoki Penjual Pakaian Nyambi Edarkan Sabu

Terduga pelaku berinisial FF (28 tahun), warga Jalan Sawo Bringin Kecamatan Sambikerep Surabaya diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya (Foto.dok: Abd Rosi)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil pergoki seorang penjual pakaian nyambi edarkan barang haram sejenis sabu-sabu.

Pelaku yang diketahui berinisial FF (28 tahun), warga Jalan Sawo Bringin Kecamatan Sambikerep Surabaya itu, ditangkap setelah Polisi melakukan penggeledahan badan dan mendapati sebanyak 8 poket sabu-sabu yang memiliki berat keseluruhan 7,81 gram.

Tak berhenti melakukan penggeledahan badan, Polisi juga menggeledah rumah FF dan mendapati sebuah timbangan elektrik, 1 (satu) buah skrup, sebendel plastik klip kecil kosong, 1 (satu) solasi hitam, uang 50 ribu rupiah diduga hasil penjualan, sebungkus rokok Marlboro, dompet berwarna orange, dan 1 (satu) unit Handphone.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menyebut, penangkapan tersangka FF dilakukan pada hari Minggu 09 April 2023 sekira pukul 17.30 Wib, dirumahnya.

“Modus yang digunakan oleh tersangka untuk mengedarkan Narkotika jenis sabu sambil menjual pakaian,” sebutnya, kepada BIDIK NASIONAL, Minggu (21/05/2023).

Menurut keterangan tersangka FF saat diinterogasi, Lanjut AKBP Daniel Marunduri, bahwa sabu-sabu yang dimiliki tersangka didapat dari seseorang dengan sebutan Cak Harsan (belum tertangkap).

“Selain itu, tersangka juga mengakui bahwa hasil dari pendapatan jualan sabu sebesar 100 ribu rupiah per poket dan tersangka sudah 7 kali mendapatkan sabu dari Cak Harsan (DPO),” ucap AKBP Daniel Marunduri menjelaskan.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, kini tersangka FF meringkuk di Sel Tahanan Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang – undang Narkotika, No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Abd. Rosi

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button