ACEHSUBULUSSALAM

Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam Sita Aset Milik Terpidana Korupsi Dana Desa

Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam melaksanakan penyitaan aset satu unit rumah milik terpidana Korupsi. (Dok. Foto : Agus Darminto)

SUBULUSSALAM, BIDIKNASIONAL.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Subulussalam menyita aset satu unit rumah milik terpidana korupsi. Aset yang dirampas tersebut ialah rumah milik terpidana korupsi untuk dijadikan barang sita eksekusi sebagai pemenuhan kewajiban pembayaran pengganti kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam, Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Renaldho Ramadhan ,S.H., M.H kepada BIDIKNASIONAL.com menyebutkan aset yang disita yakni satu unit rumah milik M. Sailan terpidana korupsi Dana Desa.

“Pelaksanaan penyitaan dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No : 7693K/Pid.Sus/2022 tanggal 27 Desember 2022 serta surat perintah pelaksanaan putusan Pelaksanaan Eksekusi No: Print-411/L.1.32/Fd.1/05/2023 tanggal 29 Mei 2023 berlokasi di Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Runding, Kota Subulussalam,” Renaldho Ramadhan, Rabu (31/5/2023).

Renaldho mengatakan, aset sitaan tersebut untuk dijadikan barang sita eksekusi sebagai pemenuhan kewajiban pembayaran pengganti kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang- undanh no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terpidana M. Sailan Bin Alm. Juri berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No : 7693K/Pid.Sus/2022 tanggal 27 Desember 2022.

“MS (47 Tahun) merupakan mantan kepala Kampong Muara Batu Batu terpidana melakukan Tindak Pidana Korupsi penyelewengan pada pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Desa Muara Batu Batu, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam yang bersumber dari Dana APBN/APBK tahun 2018, 2019 dan 2020 merugikan negara Rp.723.726.767,00,”

Putusan Mahkamah Agung RI menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara terhadap MS selama empat (4) tahun,” jelasnya.

Laporan: Agus Darminto

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button