Peredaran minuman keras (Miras) tak berizin dibeberapa warung Pangku Wisata Jurang Kuping, Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya menyediakan gadis seksi bertarif dengan harga yang cukup relatif terjangkau sebagai pemandu lagu (Foto: Abd Rosi)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Peredaran minuman keras (Miras) tak berizin dibeberapa warung Pangku Wisata Jurang Kuping, Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, bebas beroperasi.
“Diduga kuat, kebebasan peredaran Miras tak berizin di warung-warung tersebut, diback up dua orang yang mengaku sebagai wartawan,” ujar sumber media ini.
Selain sajian Miras tak berizin, beberapa warung yang sebelumnya berjumlah 11 stand dan kini menjadi 15 stand, juga menyediakan gadis seksi bertarif dengan harga yang cukup relatif terjangkau sebagai pemandu lagu.
Sementara, tekait peredaran Miras tanpa izin hingga informasi diduga ada dua orang yang mengaku wartawan membackingi hal itu, membuat geram Camat Pakal Deddy Sjahrial Kusuma, sehingga pihaknya berjanji akan melakukan penertiban secepat mungkin.
“Iya mas nanti saya kabari lagi, sekarang saya masih rapat ini,” ucap Camat Pakal Deddy, Selasa (30/5/2023).
Bahkan, pihaknya juga akan melakukan penutupan terhadap warung-warung Pangku yang nekat menjual miras dan pengoperasian pemandu lagu di Wisata Jurang Kuping Surabaya.
“Kedepan tidak akan ada lagi yang jual miras dan pemandu lagu di wisata Jurang Kuping,” cetusnya.
Sementara itu, Kapolsek Pakal Kompol Imam mengatakan, bahwa pihaknya siap untuk berkoordinasi dengan Camat Pakal melakukan Razia di Wisata Jurang Kuping.
“Karena saya, tidak bisa menggelar razia sendiri tanpa berkoordinasi dengan Kecamatan Pakal,” urainya.
Ia juga melontarkan, bahwa penempatan awal sebagai Kapolsek Pakal sudah melakukan razia di warung-warung Wisata Jurang Kuping. “Awal kali saya menjabat, sudah melakukan razia mas,” lontarnya.
Pewarta – Abd. Rosi