
Terduga pelaku yang berhasil ditangkap adalah MS dan H (Foto: Abd Rosi)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu yang masif di Jalan Kapas Madya Surabaya, berhasil terbongkar Aparat Kepolisian dari Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Dalam hal ini, 6 (enam) poket sabu-sabu yang memiliki berat keseluruhan 1,76 gram disita Polisi dari tangan kedua pria asal Sampang Madura Jawa Timur.
Selain menyita, 6 (enam) poket sabu, Polisi juga amankan sebuah kotak seng rokok dan serok sabu terbuat dari sedotan plastik bening, uang tunai 400 ribu rupiah serta sebuah Handphone Oppo Warna Biru.
Ipda Agung Suciono selaku Kanit Reskrim Polsek Krembangan, menjelaskan, pelaku yang berhasil ditangkap adalah MS dan H.
“Keduanya kita tangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu untuk diedarkan atau dijual kembali demi mendapatkan keuntungan,” jelasnya, kepada BIDIK NASIONAL, Rabu (31/05/2023).
Tertangkapnya MS dan H, menurut Ipda Agung Suciono, dilakukan pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekira pukul 06.30 Wib, disebuah rumah kontrakan Jalan Kapas Madya Surabaya.
“Pada hari itu, Tim kami melakukan penggerebekan berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat bahwa rumah kontrakan dihuni tersangka MS dan H, sering dijadikan sebagai ajang transaksi sabu,” terang Ipda Agung Suciono.
“Ternyata benar informasinya, Tim kita dapati tersangka MS dan H berserta barang bukti 6 poket sabu, lalu keduanya dibawa ke Mako untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” sambungnya.
Setelah keduanya diinterogasi, bahwa sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial R (belum tertangkap) disekitaran area Suramadu dengan cara bertemu tatap muka secara langsung.
“Jadi sabu-sabu yang kita amankan ini, tidak diambil secara ranjau oleh tersangka MS dan H. Melainkan bertemu tatap muka dengan R (DPO) dugaan sebagai bandar,” tandasnya.
Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, kini keduanya meringkuk di Sel tahanan Mapolsek Krembangan dan dijeratkan dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso