Oknum Guru Mengaji di Pekalongan Jadi Tersangka Pencabulan Santri Dibawah Umur
● Kasatreskrim Polres Pekalongan: Tersangka Ditahan Sejak 14 Mei 2023
Didik Pramono Ketua LBH ADHYAKSA dan Zaenudin selaku kuasa hukum dari korban dugaan pencabulan menggelar konferensi pers (Foto: Tim)
PEKALONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Keluarga korban pencabulan oknum guru mengaji berinisial S (52) di Desa Sambiroto, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan mengaku tidak mengetahui pelaku sudah dijadikan tersangka oleh polisi. “Kami tidak tahu informasinya karena memang tidak ada yang mengabarkan,” ungkap Cin (37) salah satu keluarga korban, Kamis (1/6/2023).
Cin mengatakan, sejak memberikan keterangan kepada penyidik pada Minggu 14 Mei yang lalu sudah tidak lagi mendengar kabar perkembangan kasus tersebut. Bahkan, lanjut dia, sejak kasus itu berjalan tidak ada satupun dari pihak keluarga pelaku datang meminta maaf dan mengakui kesalahan atas kejadian yang menimpa anaknya. Mereka justru mengejek punya uang berapa lalu mengancam bisa lebih beringas lagi.
“Dan tiba-tiba saja hari ini pihak perwakilan keluarga pelaku datang menyampaikan permintaan maaf lalu meminta agar laporan dicabut,” ujar Cin.
Ia menegaskan bahwa secara pribadi dirinya sebagai manusia biasa telah memberikan maaf, namun untuk pencabutan laporan semuanya sudah diserahkan ke kuasa hukum. “Saya sebenarnya ingin kasus ini tetap berlanjut ke ranah hukum agar ada pelajaran yang bisa dipetik. Saya tadi tidak bisa berkomentar banyak karena kuasa ada di tangan tim LBH,” jelasnya.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Pekalongan, AKP Isnovim Chodariyanto telah menetapkan oknum guru mengaji berinisial S sebagai tersangka. “Yang bersangkutan sudah ditahan sejak 14 Mei 2023 lalu dan saat ini statusnya sudah tersangka,” kata Isnovim.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum guru mengaji bernama S diduga telah mencabuli 8 santrinya yang masih di bawah umur. Para santri yang menjadi korban mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh seperti dicium pipi kanan kiri hingga ada yang dilumat bibirnya di tempat wudhu mushola setempat.
Tidak itu saja, ada pengakuan korban lainnya yang saat ini sudah berusia 17 dan 19 tahun juga menerima perlakuan yang sama, bahkan kerap menerima kiriman pesan sayang serta menelpon untuk mengajak bertemu dengan iming-iming uang Rp 50 ribu.
Ulah pelaku akhirnya ketahuan hingga diarak warga ke balai desa lalu mengakui segala perbuatannya. Belakangan, ironisnya 5 dari 8 keluarga korban memilih berdamai dan berbalik membela pelaku lalu mengintimidasi tiga keluarga korban lainnya.
Zaenudin dan Didik Pramono dari LBH Adhyaksa selaku kuasa hukum dari korban berjanji akan mengawal dan mendampingi Korban sampai hasil Putusan Pengadilan. “Semoga tersangka diberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya dan saya Didik Pramono selaku ketua LBH Adhyaksa berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menetapkan pelaku sebagai tersangka,” terang Didik Pramono.
Laporan: Tim
Editor: Budi Santoso