PALEMBANGSUMSEL

Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Kasus Pemerasan OTT

Polda Sumsel gelar konferensi pers ungkap kasus pemerasan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersangka kontraktor pemberi suap sekretaris Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang PUPR Kabupaten Muratara  (6/6) Foto: bidhumaspoldasumsel

PALEMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Polda Sumsel gelar konferensi pers ungkap kasus pemerasan Operasi Tangkap Tangan (OTT)
tersangka kontraktor pemberi suap sekretaris Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang PUPR Kabupaten Muratara yang kini tersangka resmi ditahan Ditreskrimsus Polda Sumsel Selasa 6/6/2023.

Wakil Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira menyampaikan, kronologis kejadian telah terjadi operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Selasa tanggal 14 November 2017 sekira pukul 17.30 wib.tersangka FN.FN beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel Senin 5 Juni 2023 kemarin.

“Ini rangkaian kasus tindak pidana korupsi yang sebelumnya ditangani oleh Ditreskrimsus. Saat ini sudah P21 dan sudah tahap II. Jadi tersangka dan barang bukti sudah kami limpahkan ke Kejati Sumsel,” terangnya.

Sementara itu, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Koko Arianto Wardani menambahkan, kasus ini terjadi pada tahun 2017, dimana Ardiansyah selaku petugas dari Dinas PUPR Kabupaten Muratara. FN merupakan pihak swasta menyediakan pengadaan barang dan pemasangan perluasan jaringan pipa distribusi dan SR SPAM Kecamatan Rawas Ulu tahun 2017 dengan nilai sebesar Rp 1,4 miliar.

“Karena Ardiansyah menjanjikan satu paket proyek pada FN, dengan imbalan tersangka FN sanggup memberikan fee sebesar 15 persen dari nilai kontrak.Ini disanggupi kemudian terjadi lelang dan dimenangkan oleh FN,” paparnya.

Lanjutnya, sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak ini FN memberikan sebesar 15 persen dari kontrak sebesar Rp. 50 juta kepada Ardiansyah di ruang kerja Sekretaris PUPR kabupaten Muratara.

Seiring berjalannya waktu disidangkan atas petunjuk dari JPU bahwasannya FN harus menjadi tersangka karena masuk ke pasal grativikasi dimana pemberi dan penerima harus sama-sama menjadi tersangka.

“Dalam kasus suap ini tersangka Ardiansyah telah divonis 1,6 tahun penjara. Kemudian atas perintah dari pengadilan bahwa barang bukti yang ada pada penuntutan Ardiansyah dikembalikan kepada penyidik untuk dilakukan penyelidikan lanjutan kepada FN,” jelasnya.

Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, b atau Pasal 13 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, tutupnya.

Sumber: bidhumaspoldasumsel

Laporan: Sirlani

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button