BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi Tingkatkan Sinergitas Bersama Kejaksaan Negeri
Kegiatan forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan Kabupaten Banyuwangi, Rabu (07/06) di Banyuwangi (Foto: Ist)
BANYUWANGI, BIDIKNASIONAL.com – Sinergitas antara BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi dengan Kejaksaan Negeri Banyuwangi semakin solid dalam upaya peningkatan kepatuhan badan usaha di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi Titus Sri Hardianto mengatakan bahwa peran dari Kejaksaan Negeri ini sangat penting sekali dalam menjalankan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang saat ini sudah semakin baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
āKejaksaan Negeri harus terus bersama kita dalam hal kepatuhan badan usaha baik itu kepatuhan pendaftaran, pembayaran iuran maupun pemberian data yang sebenarnya. Hal itu karena para pekerja harus mendapatkan hak jaminan kesehatannya ketika bekerja,ā ujar Titus saat menghadiri kegiatan forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan Kabupaten Banyuwangi pada Rabu (07/06) di Banyuwangi.
Selain itu, Titus juga mengapresiasi kerja sama yang saat ini terus terjalin dengan Kejaksaan Negeri Banyuwangi maupun pemangku kepentingan lainnya terkait pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan ini.
āPenerbitan surat kuasa khusus oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi serta pemeriksaan lapangan bersama pengawas ketenagakerjaan dan dinas Tenaga Kerja ini menjadi hal yang efektif.
Hal itu juga tentunya untuk mengetahui kondisi yang sebenarnya dilapangan serta pemberian informasi kepada badan usaha yang masih belum paham akan pentingnya jaminan kesehatan bagi para pekerjanya,ā kata Titus.
Titus menambahkan bahwa saat ini BPJS Kesehatan sudah meluncurkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) khusus badan usaha yang memiliki tunggakan iuran. Program tersebut tentunya sangat membantu badan usaha yang ingin kepesertaan JKN nya aktif kembali dengan cara mencicil tunggakannya.
āProgram Rehab ini bisa dimanfaatkan oleh badan usaha yang memiliki tunggakan iuran dengan cara mencicil. Kami saat dilapangan bersama Kejaksaan Negeri, Dinas Tenaga Kerja maupun Pengawas Ketenagakerjaan selalu memberikan informasi ini dan disambut baik oleh badan usaha yang ingin melunasi tunggakan iuran dengan cara mencicilnya,ā tambahnya.
Di waktu yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Suhardjono mengatakan bahwa pihaknya akan mendukung penuh BPJS Kesehatan dalam hal kepatuhan badan usaha agar Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Banyuwangi bisa tercapai.
āKami tentunya akan selalu siap mendampingi BPJS Kesehatan dalam hal kepatuhan kepesertaan BPJS Kesehatan khususnya kepada badan usaha yang ada di wilayah Banyuwangi ini,ā Ujar Suhardjono yang baru empat bulan mengemban amanah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri di Bumi Blambangan.
Ia juga mengingatkan kepada badan usaha yang masih memiliki tunggakan iuran agar bisa melunasi tunggakannya baik itu secara langsung maupun dengan cara mencicilnya melalui program Rehab yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. Hal itu tentunya agar kepesertaan karyawannya bisa aktif kembali.
āSeperti yang sudah dijelaskan oleh kepala BPJS Kesehatan, saya juga ingin menegaskan bahwa semuanya harus kita pastikan baik dari pendaftarannya, pemberian datanya maupun tunggakan iurannya. Badan usaha yang sudah terdaftar tapi karyawannya belum didaftarkan sepenuhnya, itu harus kita edukasi agar semua karyawannya bisa terdaftar sebagai peserta JKN dan pemilik usaha tidak khawatir jika suatu saat karyawannya jatuh sakit,ā bebernya saat memimpin langsung kegiatan rapat koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan.
Diakhir, Suhardjono berharap bahwa sinergitas yang sudah terjalin sejak lama ini harus terus dijaga dengan baik. Ia juga berpesan bahwa komunikasi menjadi kunci penting dalam menjaga sinergitas ini.
āKami serta pemangku kepentingan lainnya tentunya akan terus mengawal kepatuhan badan usaha ini demi tercapainya UHC di Kabupaten Banyuwangi ini,ā pungkasnya.
Laporan: red
Editor: Budi Santoso