Kejagung Sita Tanah Seluas 11,7 Hektare Milik Johnny G Plate di Labuan Bajo
Tim Penyidik dan Tim Pelacak Aset JAM-Pidsus Kejagung menyita aset tersangka korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Johnny G Plate, di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Rabu (7/6/2023) foto: Ist
JAKARTA, BIDIKNASIONAL.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset tanah milik Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Non-aktif Nonaktif Johnny G. Plate (JGP) di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Penyitaan aset tersangka JGP tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 -2022.
Dalam keterangan tertulis yang diterima BIDIKNASIONAL.com, Rabu 8 Juni 2023. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus-Penkum) Kejagung Dr. Ketut Sumedana menerangkan, penyitaan aset dilakukan di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT pada Rabu, 7 Juni 2023 sekitar pukul 10.00-17.00 WITA.
“Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah seluas 11,7 hektare milik tersangka JGP,” tutur Ketut dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).
Menurut Dr. Ketut Sumedana, penyitaan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.
“Adapun kegiatan penyitaan ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan insfrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022,” kata Ketut.
Seperti diketahui bersama Kejagung telah menetapkan Menkominfo JGP sebagai tersangka dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemeninfo Tahun 2020 hingga 2022.
Selain JGP, sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus BTS 4G BAKTI Kominfo. Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galumbang Menak (GM) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.
Penulis : Toddy Pras H
Editor : Budi Santoso