KALTARA

Proyek Tanpa Papan Informasi Ternyata Milik Satker OP SDA Kalimantan V

Lokasi proyek pemeliharaan sungai tipe 1 yang dikerjakan swakelola di RT 31 RW 4 desa Tanjung Buka SP 9, Kec Tanjung Palas, Kab Bulungan, Kaltara (Foto: Syam)

KALTARA, BIDIKNASIONAL.com – Teka- teki  proyek pelaksanaan Pemeliharaan Kanal (Sungai) Tipe 1 yang dikerjakan secara Swakelola di i RT 31/RW 04 Desa Tanjung Buka SP 9, kecamatan Tanjung Palas Tengah, kabupaten Bulungan, Provinsi Kaltara tanpa papan Plang atau papan informasi kini telah terjawab. 

Bambang Kepala Satker OP Sumber Daya Air (SDA) Kalimantan V yang didampingi oleh saudara Hengki pegawai Kementrian PUPR Satker SDA Kalimantan V Selaku PPK yang ditemui bn.com di salah satu kafe Jalan Sengkawit Mengatakan,  kegiatan itu adalah milik instansinya. 

Menurut Bambang dirinya adalah salah satu Satuan Kerja (Satker ) SDA dari Kementrian PUPR  yang baru terbentuk pada  tahun 2020 Berdasarkan SK Menteri dan ruang lingkupnya kerjanya, berada di 6 Kabupaten / Kota (Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Tanah Tidung dan Kota Tarakan Bahkan sampai kabupaten Berau.

“Tugas kami hanya memelihara semua aset dari kementerian PUPR yang berada di Satker  SDA seperti ( Embung, Sungai, Laut, Pengairan dan Irigasi termasuk Pemeliharaan Kanal Tipe 1 yang dikerjakan secara Swakelola yang lokasinya berada di RT 31 RW 04 Desa Tanjung Buka SP 9, dan kami tidak membuat proyek yang baru” kata Bambang. 

Terkait dengan tidak terpasangnya Papan Plang Proyek Bambang mengatakan dari Pusat memang tidak tersedia anggarannya

“Untuk Pekerjaan Proyek sifatnya Swakelola di Satker SDA kami tangani sendiri tanpa harus melibatkan Rekanan,  hanya sewa alat serta tidak menggunakan papan plang proyek “ jelasnya. 

Hengki selaku PPK juga menambahkan, soal besar kencil Anggaran untuk pelaksanaan Pemeliharaan Kanal (Sungai ) Tipe 1 di SP 9 Desa Tanjung Buka itu hanya disesuaikan  besar kecilnya Pekerjaan di lapangan. 

“Anggaran yang digunakan tergantung Volume pekerjaan kita di lapangan saja,” kata Hengki. 

Sayangnya pernyataan Bambang dari Kepala Satker OP Sumber Daya Air (SDA) Kalimantan V dan Hengki selaku PPK OP SDA Kalimantan V berbanding terbalik dengan cara penggunaan Anggaran di Daerah baik Provinsi Maupun Kabupaten,  bahkan sampai tingkat Desa di Kaltara ini, sebab setiap pekerjaan atau kegiatan fisik harus menggunakan papan plang atau papan informasi. 

Seperti diketahui Ketua LSM Seraung Kaltara, Ramses Lubis menilai bahwa pelaksanaan Pemeliharaan Kanal ( Sungai ) Tipe 1 yang dikerjakan secara Swakelola yang berada dilokasi RT 31 RW 04 Desa Tanjung Buka SP 9, kecamatan Tanjung Palas Tengah, kabupaten Bulungan, Provinsi Kaltara diketahui pengerjaannya atau Pelaksanaannya diduga tidak transparan, bahkan terindikasi sengaja ditutupi-tutupi dengan tidak memasang papan nama/plang proyek oleh pihak pelaksana merupakan pelanggaran. 

Bagi pihak rekanan yang tidak memasang papan plang proyek, itu merupakan proyek siluman dan melanggar Kepres serta UU KIP yang ada. 

“Kalau tidak ada papan proyeknya ya pastinya ilegal dan dalam hal ini Dinas atau Instasi terkait harus memberikan klarifikasi sejauh mana pengawasan dalam menjalankan tugasnya,” ungkap Ramses kepada bn.com.

 Dalam pelaksanaan pekerjaan proyek negara, kata Ramses Lubis, papan proyek diharuskan ada terdapat pada lokasi pekerjaan, karena merupakan kewajiban sesuai dengan Kepres No.80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga masyarakat akan mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan. 

“Setiap pekerjaan proyek yang tidak menggunakan plang papan nama proyek patut dicurigai dan diduga bermasalah, dengan tidak adanya plang nama proyek membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan tersebut yang tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak salah dipergunakan,” ucapnya.

Menurutnya dengan adanya plang papan proyek setidaknya kontraktor juga ikut menjalankan peraturan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dan pada Kepres Nomor 80 Tahun 2003 yang mana rekanan wajib mengin¬formasikan kepada publik seperti nama perusahaan pelaksanaan dan penga¬wasan, kemudian  tanggal pelak-sanaan, masa berakhir pekerjaan, sumber dana dan jumlah anggaran kegiatan dan itu perlu diketahui oleh masyarakat luas.

“Seharusnya pihak Dinas atau Instasi terkait menegur pihak rekanan nakal yang tidak melaksanakan amanah undang-undang yang mengatur tentang standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan proyek pemeliharaan Kanal ( Sungai ) itu, dan memberi sanksi sesuai aturan yanga ada,” ujarnya.

Laporan: Syam

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button