Tribune Spa dan Karaoke di Ruko kawasan HR Muhammad yang diduga jadi ajang prostitusi (Foto: Ist)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Surabaya adalah kota metropolitan yang merupakan salah satu rumah bagi pengusaha hiburan. Namun, di kota Pahlawan ini masih banyak pengusaha layanan jasa Prostitusi berkedok Spa dan Rumah Karaoke.
Salah satu rumah hiburan berkedok Spa dan rumah karaoke adalah, Tribune (TB) di Ruko kawasan Jl HR Muhamad Surabaya. Diduga tempat hiburan itu menyajikan layanan spa dengan embel -embel plus-plus alias esek-esek, layaknya suami istri dengan tarif tertentu untuk sekali kencan.
Rumah spa atau pijat relaksasi yang dibelokkan menjadi ajang menawarkan jasa seks komersial. Salah satu spa yang berada di wilayah Surabaya Barat ini sudah lama menawarkan jasa terapis dengan harga paket bervariatif antara Rp 300 Ribuan hingga Rp 3 Juta. Belum termasuk layanan plus plus.
Perlu diketahui, untuk paket paling murah di TB hanya Rp 825 Ribu.” Dari harga itu pelanggan sudah mendapatkan fasilitas Masage, kamar mandi dalam, all in dengan durasi 90 menit satu kali main.” kelakar salah seorang Mami.
Para pelanggan yang didominasi Laki-laki, setelah memasuki kamar yang sudah disediakan beserta Terapis Perempuan yang dipilih. Kemudian, pelanggan diminta untuk menanggalkan semua pakaiannya tanpa terkecuali. Lalu dimulailah irama pijat memijat. Belum genap satu jam, terapis kemudian menawarkan jasa diluar standar. Modusnya, dengan embel embel SOP dan diluar SOP. “Untuk sekali main cukup Rp 700 Ribu,” ucap salah satu sumber.
Sementara itu Manager Tribune, Spa Karaoke saat di konfirmasi pada, Jumat (26/05/2023) tidak ada di tempat, dan dikonfirmasi melalui seluler, hingga saat ini belum memberikan keterangan.
Ironinya, kata sumber bn.com praktik esek-esek berkedok Spa di surabaya makin langgeng beroperasi meski praktiknya tak sesuai izin yang dikantongi. Sementara itu aturan perwali sudah jelas membatasi aktifitas rumah Spa (sehat pakai air) hanya sebatas pada perawatan tubuh atau pijat.
Bukan hanya aturan daerah, Permenkes nomor 1205/MENKES/PER/X/2004 juga mengatur ketentuan baik regulasi maupun teknis aktitas Spa, “Perda 2 tahun 2014 yang diubah dalam Perda 2 tahun 2020 tentang Ketertiban Umum. Pasal 37. Itu menegaskan tidak boleh ada aktivitas prostitusi,” tandas sumber di Pemkot Surabaya.
Laporan: Supra/Red
Editor: Budi Santoso