JATENGPEKALONGAN

M.Zaenudin Pimpinan BMT Mitra Umat Pekalongan Bantah Klaim Nasabah

● Kuasa Hukum Korban: Kami Punya Data, Segera Lapor Polisi dan Gugat Perdata 

M.Zaenudin Pimpinan BMT Mitra Umat Pekalongan di dampingi Lukman pengacaranya (Foto: Dikin)

PEKALONGAN, BIDINASIONAL.com – M Zaenudin, pimpinan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syari’ah (KSPPS) Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Mitra Umat Pekalongan membantah keras adanya nasabah atau kreditur yang berhutang Rp 1,7 miliar kemudian membengkak menjadi Rp 4,1 miliar.

“Sebetulnya yang dikabarkan media itu tidak pas atau tidak benar, ini hanya masalah Miss  komunikasi saja,” ujar Zaenudin kepada awak media, Kamis (8/6/2023).

Ia menjelaskan, bahwa pembiayaan atas nama Ronipan (33) itu sudah tidak ada karena sudah clear atau selesai sehingga sudah terhapus karena sudah take over atau diambil alih oleh saudaranya atau temannya itu.

Dirinya heran merasa bingung kok masih disebut Rp 1,7 miliar menjadi Rp 4,1, padahal sama sekali tidak ada dan sudah dijelaskan bahwa prosesnya itu take over dari Rp 1,7 miliar karena ada keterlambatan pembayaran bagi hasil lalu diakumulasikan akhirnya menjadi Rp 2,3 miliar.

“Sekian tahun dia juga kadang banyak keterlambatan, kadang ngasih bagi hasil kadang tidak. Setelah dihitung masih ada kekurangan sehingga diakumulasikan kepada anggota yang baru sehingga angkanya menjadi Rp 2,3 miliar,” cetusnya

Pihaknya juga sudah menjelaskan bahwa tidak ada data nasabah terdahulu atas nama Ronipan karena sudah ditake over sama Pak Agus jadi tidak ada Rp 4,1 miliar.

“Saya minta tolong ini disebarkan ke media atau kemanapun. Alhamdulillah, tadi sudah saya sampaikan mudah-mudahan ini bisa berjalan dengan baik ya,”” kata Zaenudin ditemui di kantor BMT Mitra Umat.

Sementara itu Zaenudin.SH kuasa hukum dari korban Ronipan (nasabah) mempersilahkan pihak pimpinan BMT Mitra Umat menyampaikan sanggahannya karena menjadi haknya, yang jelas dirinya sedang mengkaji kasus yang ditangani karena ada kejanggalan.

“Kami masih kaji dan mengumpulkan bukti-bukti kalau ada celah pidana kami akan segera bikin laporan dan kalau emang digugat perdata dulu maka akan kami gugat ke pengadilan,” tegasnya.

Didik Pramono dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ADHYAKSA yang mendampingi kasus Ronipan dan tiga nasabah korban lainnya menambahkan, siap membuka posko pengaduan bagi korban-korban  BMT Mitra Umat lainnya.

“Kami akan buka posko pengaduan karena ada dugaan  korban masih ada lagi dan ini tinggal masalah bom waktu saja,” tegasnya.

Didik Pramono menambahkan, akan mengawal kasus ini sampai terang-benderang biar korban mendapatkan ke adilan bisa mendapatkan haknya.

Laporan: Dikin

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button