Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana (Foto: Ist)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) kembali memeriksa satu orang pengusah sebagai saksi korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Senin (12/6) pagi tadi.
“Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM-PIDSUS telah memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima BIDIKNASIONAL.com
Satu orang saksi yang diperiksa yaitu SJS selaku wiraswasta/pengusaha. Ia diperiksa terkait perkara tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5 atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, IH, dan JGP.
Menurut Dr. Ketut Sumedana pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 s/d 2022. tutupnya.
sebelumnya telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate (JGP) tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo.
Politisi Partai NasDem itu langsung ditahan Tim Jaksa Penyidik Kejagung setelah paska pemeriksaan sebanyak tiga kali sebagai saksi dalam kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp8,32 triliun.
JGP dijerat Pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai pasal turut serta. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.
Penulis : Toddy Pras H
Editor : Budi Santoso