
Press Release Polresta Sidoarjo amankan pembuat dan pengedar uang palsu pada rabu 14 juni 2023 di halaman satreskrim polresta sidoarjo (dok.foto: yah)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Pada tanggal 30 april 2023 bertempat di komplek penginapan Hotel Anugrah di terminal Bungurasih, anggota satreskrim polresta sidoarjo melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku dan pengedar uang palsu pecahan 100 ribuan.
Pelaku berinisial RB umur 24 th warga pandaan kabupaten pasuruan di tangkap di hotel Anugrah Bungur asih. M I A umur 31 th sebagai pengedar di tangkap di rumahnya di desa ental sewu kecamatan buduran. Ej umur 35 th warga jember yang bagian membuat uang palsu 100 ribuan, lalu di pasarkan lewat facebook terus MIA membelinya lalu di edarkan.
Menurut keterangan MIA saat press realease di polresta sidoarjo menjelaskan, modusnya dengan cara membeli uang palsu 100 ribu dapat 100 ribuan dua. Kemudian uang itu dijual ke RB dan MIA.
“Dengan cara yang sama RB dibuat main cewek dengan cara my chat, jelas kapolresta sidoarjo kombespol Kusumo wahyu Bintoro.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro.SH,SIK, juga menjelaskan bahwa para tersangka diduga telah melanggar pasal 36 UU th 2011, dengan sangsi hukuman paling lama 15 th kurungan penjara dan denda Rp 50.000.000.000,- , sebutnya, pada rabu 14 juni 2023 di halaman satreskrim polresta sidoarjo.
Laporan: yah
Editor: Budi Santoso