
Dr. Fadil Zumhana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejagung (Foto: Puspenkum)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-PIDUM) Dr. Fadil Zumhana pada Kamis 15 Juni 2023, menyetujui 13 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Dari 13 perkara yang telah mendapatkan persetujuan penghentian penuntutan itu, 5 perkara datang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).
Persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative itu di berikan kepada:
1. Tersangka SAIFUL RIZAL bin RIDO’I dari Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 406 Ayat 1 KUHP tentang Perusakan.
2. Tersangka ABDULLOH bin MU’IN dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
3. Tersangka TEGAR SANJAYA bin SOLEKAN dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Perusakan.
4. Tersangka MAT ROFIQ bin (Alm) SARTANGEN dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
5. Tersangka SLAMET bin (Alm) MISKAN dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Sementara delapan perkara pidana umum yang lain diberikan kepada:
1. Tersangka HERI PRASTYO Als SOTONG Bin SUDARYONO (Alm) dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2. Tersangka DODI MULYADI bin OJI dari Kejaksaan Negeri Majalengka yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
3. Tersangka HERY WIBOWO alias HERI bin HARJONO dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka LENDY NGANYO dari Kejaksaan Negeri Minahasa Utara yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Kedua Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
5. Tersangka HAMDAN bin JONY dari Kejaksaan Negeri Tarakan yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
6. Tersangka FAUZAN DAFALIAN NOOR bin ALAHUDDIN NOOR dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
7. Tersangka MUHAMMAD RIDWAN bin (Alm) DG BELLA dari Kejaksaan Negeri Penajem Paser Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
8. Tersangka GUSTI NOVALIA binti MOHAMMAD AMIN dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan subsidair Pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Penggelapan.
“tersangka belum pernah dihukum; serta baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, dan ancaman pidana penjara di bawah 5 tahun” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Ketut Sumedana, Kamis (15/6/2023).
Lebih lanjut dijelaskan bahwa selain para tersangka belum perna dihukum, belum perna melakukan perbuatan pidana dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian kedua bela pihak tela dilakukan secara sukarela tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi hingga dihasilkan kesepakatan bersama keluarga.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan. ujuar Ketut.
Menurut Kapuspenkum penerbitan SKP2 itu sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 serta Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum No: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai wujudan kepastian hukum.
Penulis : Toddy Pras H
Editor : Budi Santoso



