JATIMSURABAYA

Terlibat Persekongkolan dengan JGP, Kejagung Tahan Direktur PT Basis Utama Prima

KONFERENSI PERS: Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana Umumkan Tersangka YUS (dok.foto: ist)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu lagi tersangka dalam kasus korupsi penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022.

Satu orang tersangka itu yakni M. Yusrizki (YUS) selaku Dirut PT Basis Utama Prima, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-23/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 15 Juni 2023. 

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang TERSANGKA,” kata Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana, Kamis 15 Juni 2023.

Melalui keterangan tertulis yang diterima BIDIKNASIONAL.com dijelaskan Peranan Tersangka YUS dalam perkara ini telah secara melawan hukum menerima paket pekerjaan melalui proses yang tidak semestinya.

Secara melawan hukum tersangka YUS menerima paket proyek sebagai hasil dari persengkongkolan jahat antara Tersangka AAL, Tersangka JGP, dan Tersangka IH,” beber Kapuspenkum Dr. Ketut.

Atas pekerjaan tersebut, Tersangka YUS menerima keuntungan ilegal sehingga Negara mengalami kerugian. Imbuhnya.

Akibat perbuatannya, M. Yusrizki disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Toddy Pras H

Editor   : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button