Pemeriksaan Tersangka dan Barang Bukti perkara sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan dan mutu, PT Afi Farma, oleh JPU Kejaksaan Negeri Kota Kediri (dok.foto: ist)
KEDIRI, BIDIKNASIONAL.com – Sidang perdana kasus gagal ginjal akut PT Alfi Farma Pharmaeutical Industries yang mengakibatkan lima orang meninggal dunia bakal digelar pekan depan di Pengadilan Negeri Kota Kediri.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri itu juga menghadirkan 4 terdakwa.
Sebanyak 10 JPU yang merupakan Tim Gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati Jatim serta Kejari Kota Kediri telah di persiapkan menangani kasus yang menyita perhatian publik itu.
“Ada 10 Tim gabungan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini, yakni Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejati Jatim, Kejari Kota Kediri,” kata Kajari Kota Kediri Novika Muzairah R melalui Kasi-Intel Herry Rahmad.
Sidang perdana yang rencananya di gelar pekan depan sesuai tanggal penetapan Pengadilan Negeri Kota Kediri.
Pendaftaran persidangan dilakukan oleh JPU setelah Kejari Kota Kediri menerima pelimpahan tersangka serta barang bukti perkara gagal ginjal akut PT Afi Farma dari Bareskrim Mabes Polri, Selasa (6/6/2023). Terang Harry.
“Ke-empat tersangka itu adalah Direktur Utama berinisial APH, kemudian Manager Pengawasan Mutu (Quality Control/QC) berinisial NSA, AS Manajer Pemastian Mutu (Quality Assurance/QA) dan (IS) Manager Produksi pada PT. AFI FARMA,” Beber Herry.
Atas perbuatannya, ke-empat tersangka di jerat pasal berlapis. Pertama, Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 tentang Perlindungan Konsumen. jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiga, Pasal 395 KUHP. jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Toddy Pras H
Editor : Budi Santoso