Konferensi Pers di gelar di Mapolres Lamongan Jl. Kombes Pol Duryat No. 60A, Lamongan, Jawa Timur dalam mengungkap tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO), ke luar negeri/malaysia. (Foto. dok: Bang IPUL / Tian).
LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Kepolisian Resor (Polres) Lamongan mengungkap tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO), ke luar negeri, tepatnya Malaysia.
Pengungkapan dilakukan anggota Reserse Kriminal Polres Lamongan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya orang yang melakukan pengiriman pekerja Imigran / TKI Illegal di Dadapan, Kecamatan Solokuro, Lamongan,” ungkap Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha yang disampaikan oleh Kompol Akay Fahli Wakapolres Lamongan.
Menurut dia, kemudian anggota melakukan penyelidikan dan ternyata benar, bahwa ada 3 (tiga) orang yang ada didalam rumah S (58), perempuan beralamat di desa Dadapan yang akan diberangkatkan dengan tujuan bekerja sebagai asisten rumah tangga.
Ia mengatakan tiga saksi terdiri atas tiga perempuan, diantaranya NKRW, beralamat Karangasem Bali, GARW beralamat di NTT, serta NWK beralamat di Bangli Bali,” terang Wakapolres Lamongan Kompol Akay Fahli yag didampingi Kasatreskrim AKP Cristian Kosasih bersama Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro bersama Kanit IV Tipidek Polres Lamongan Iptu Arif Setiawan.
“Untuk modus tindak pidana dua tersangka S (58) beralamat di Dadapan Solokuro sudah lama bekerja sama dengan tersangka I (48) beralamat di Badung Bali, merupakan Agency yang bertugas untuk mencari imigran Indonesia, dengan cara mengajak imigran agar bersedia mengikuti kontrak kerja selama dua tahun, dengan sistem potong gaji.
“Setelah para korban setuju kemudian pelaku menghubungi tersangka S yang bertugas mencarikan tempat beserta pekerjaannya di negara Malaysia serta mengurus semua administrasi para Imigran termasuk pasport, dll,” kata dia. Senin, (19/06).
Dalam kasus ini, disebutkan Kompol Akay Fahli, untuk barang bukti yang berhasil diamankan atau disita, diantaranya Pasport No. E2790136, No.REG 1A13CG0016AXQU, pasport No. E278981, No. REG 1A11CG9691-XRN, pasport No. B8826380, No.REG 1A11E19323BSRS, pasport No. C8729000, No. REG 1A1327A4167AWST.
Serta lima lembar surat perjanjian kerja ke luar negeri bersama Ayu Agency, dua bendel surat hasil kesehatan / rekam medis, satu struk foto wawancara C-065 yang di gunakan untuk mengurus pasport, tanggal 15 Maret 2023 dan satu lembar tiket pesawat pemberangkatan ke Malaysia.
Pasal yang disangkakan, menurut Wakapolres Lamongan, pasal 4 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 600 juta.
“Atau Pasal 69 Jo Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman
hukuman selama 10 sepuluh) tahun dan dengan paling banyak Rp. 15 miliar.
Dia mengimbau seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Lamongan untuk mewaspadai oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam memberikan jasa penyaluran tenaga kerja ke luar negeri.
Ia meminta masyarakat memastikan biro penyalur tenaga kerjanya legal, terdaftar, dan sesuai peraturan yang berlaku. “Jangan sampai masyarakat menjadi korban TPPO dengan iming-iming gaji besar kepada calon korban.
Penulis : Bang IPUL / Tian
Editorial : Budi Santoso