
Para Terdakwa Kasus Gagal Ginjal Akut PT AFIFARMA Memasuki Ruang Persidangan Cakra PN Kota Kediri (Dok.Foto: Penkum Kejari Kota Kediri)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Pengadilan Negeri Kota Kediri menggelar sidang perdana kasus gagal ginjal PT Afifarma Pharmaceutical Industries yang menyeret 5 (lima) terdakwa, diruang sidang Cakra, Selasa 20 Juni 2023.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan tersebut dipimpin Dr. Boedi Harjanto, S.H., M.H Ketua Majelis Hakim, Ira Rosalina, SH.MH., serta Agung Kusumo Nugroho, SH., MH Hakim anggota.
Selain Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Ketua Majelis Hakim juga menghadirkan 5 terdakwa yakni APH selaku Dirut, NSA selaku Manager Pengawas Mutu (Quality Control/QC), dan AS selaku Manager Pemastian Mutu (Quality Assurance/QA), IS selaku Manager Produksi. didampingi oleh Penasehat Hukum Ahmad Riyadh U.B., Ph.D., Dkk.
Dalam pembacaan surat dakwaan, Yuni Priyono mengungkap peranan kelima terdakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan/atau turut serta melakukan perbuatan yaitu dengan sengaja meproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi syarat keamanan, khasiat, dan kemanfaatan dan atau mutu pada PT. API.
Sebanyak lima orang meninggal dunia akibat mengkonsumsi obat-obatan tersebut dengan diagnosa mengalami Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) atau Acute Kidney Injury (AKI), sesuai dengan surat keterangan data pasien meninggal Gg GAPA dari RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Nomor : YR.01.02/VII.4/8169/2023.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi-Pidum) Kejari Kota Kediri Yuni Priyono, SH, MH., Kepala Seksi Intelijen (Kasi-Intel) Harry Rachmat, SH, MH, menerangkan ke-lima terdakwa didakwa melanggar:
PERTAMA
Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau:
KEDUA
Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a UURI No. 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau:
KETIGA
Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Yang menarik dari dakwaan JPU Kejari Kota Kediri, Tim Penasihat Hukum terdakwa tidak mengajukan Eksepsi atau keberatan terhadap Surat Dakwaan dari Tim Penuntut Umum.
“Untuk sidang selanjutnya dengan aganda pemeriksaan saksi, JPU memohon Kepada Ketua Majelis Hakim agar pemeriksaan saksi korban dapat dilakukan secara hybrid karena para korban berdomisil di Jakarta,” papar Harry Rachmat
Namun dari pihak terdakwa dan PH meminta agar saksi Korban dihadirkan secara langsung dipersidangan. Lanjutnya.
“Atas pertimbangan Ketua Majelis Hakim memutuskan agar JPU mengupayakan saksi korban untuk dihadirkan secara langsung di Pengadilan Negeri Kota Kediri pada sidang berikutnya,” tutur Kepala Seksi Telik Sandi Adhyaksa itu.
Hakim Ketua menunda sidang pada hari Selasa, tanggal 27 Juni 2023 dengan Agenda Pemeriksaan Saksi-saksi.
Penulis : Toddy Pras H
Editor : Budi Santoso



