JATIMSIDOARJO

Tanah Kavling di Desa Jogosatru Diduga Ilegal

● Petani Akan Unjuk Rasa Dihalang-halangi

Tanah Kavling di desa Jogosatru yang diduga ilegal. (dok.foto: yah)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Pada awal tahun 2023 ini DPRD dan Pemkab Sidoarjo gencar menertibkan para pengusaha kavling karena mereka diduga melanggar Undang- undang Agraria No 1 tahun 2011. Tapi anehnya masih banyak pengusaha kavling diduga nakal seperti di desa Jogosatru,  kecamatan Sukodono, kabupaten Sidoarjo. Bayangkan tanah sawah yang masih produktif diurug dan di kavling, diduga kavling ini tanpa mengantongi ijin sama sekali.

Menurut keterangan Hs warga desa Karangpuri, kecamatan Wonoayu waktu ditemui wartawan bidiknasional.com (bn.com) Senin (19/6/2023) di warkop depan lokasi tanah  kavling, di  sawah desa Jogosatru,  kecamatan Sukodono.

Hs mengatakan pada hari Kamis (15/6/2023) warga dan para petani berunjuk rasa ke lokasi kavling dan mau menuju ke balai desa Jogosatru,  tapi niat mereka diurungkan . Tapi Hs tidak berani menjelaskan apa sebabnya mereka urung tidak jadi unjuk rasa.

Berdasarkan hasil investigasi bn.com,  mereka urung unjuk rasa  karena diduga ada tekanan atau ancaman dari pihak pengusaha.

Wartawan bn.com kemudian melakukan investigasi pada Jum’at (16/ 6/ 2023)  di lokasi, memang benar apa yang di desas desuskan warga desa Jogosatru kalau ada pengurukan tanah kavling yang membikin warga menjadi resah.

Pada Jum’at (16/6/2023)  wartawan bn.com berusaha konfirmasi ke kepala desa Jogosatru bernama Sugito lewat nomor hpnya,  ada nada sambung , tapi tidak diangkat.

Laporan: yah

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button