AUN warga Kota Surabaya, membuat laporan atas perlakuan terkait dugaan tindak kekerasan yang menimpa dirinya ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya (24/06) Foto: Abd Rosi
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – AUN warga Kota Surabaya, membuat laporan atas perlakuan terkait dugaan tindak kekerasan yang menimpa dirinya ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada hari Sabtu (24/06/2023).
Remaja putri berusia 18 tahun itu, mendapat kekerasan (Dianiaya) oleh RDZ yang tak lain adalah Pamannya sendiri diruang tamu sebuah rumah Jalan Pogot 4 Surabaya, pada hari Kamis lalu (22/06/2023).
Dalam penuturannya AUN (Korban), pemicu kekerasan bermula dari percekcokan dengan permasalahan pinjam Celana milik Pamannya yang tidak dicuci setelah dipakai oleh korban.
Lantaran tak bisa meredam emosi. RDZ langsung marah dan menendang korban yang pada saat tidur-tiduran di ruang tamu.
“Pada saat tidur-tiduran diruang tamu, saya dibangunkan oleh paman saya (RDZ) dengan cara ditendang di bahu kiri, leher bagian belakang dan kaki kiri,” ungkap AUN.
Aksi percekcokan tak terbendung. Budhe (kakak perempuan dari orang tua korban) berinisial W datang malah memarahi korban, bahkan mengancam akan diusir.
“Saya yang ditendang oleh RDZ malah saya yang dimarahi. Bahkan diancam akan diusir. Sehingga saya memilih kabur ke rumahnya kakak teman saya,” celetuk korban dengan terheran-heran.
Diketahui, akibat penganiayaan. Korban mengalami beberapa luka memar dibahu sebelah kiri, dan leher bagian belakang sebelah kiri serta kaki sebelah kiri.
Dikuatkan dengan adanya surat laporan Polisi bernomor : LP/B/252/VI/2023/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jawa Timur. Korban berharap agar Polisi segera melakukan tindakan hukum kepada terduga pelaku dugaan kekerasan tersebut.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso