AKP Bangkit Dananjaya (Foto: ist)
BANGKALAN, BIDIKNASIONAL.com – Beredar luas terkait dugaan nominal sejumlah uang 20 juta rupiah untuk melepaskan dua orang terduga pelaku penadah pencurian Handphone (HP) yang dilakukan oleh Polres Bangkalan, berikut ini klarifikasi eksklusif wartawan media ini bersama Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya.
“Keduanya diamankan terus kita periksa sebagai saksi dan dikembangkan sampai keatasnya,” tulis AKP Bangkit Dananjaya, setelah diklarifikasi BIDIK NASIONAL, melalui Chating WhatsApp, Senin (26/06/2023).
Diketahui, dua warga Desa Pamorah, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan Madura, berinisial A dan M yang ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan, pada hari Sabtu (24/06/2023), habis sholat Magrib, diduga sebagai penadah HP curian.
Namun, beberapa saat kemudian ada yang mengurus terkait penangkapan A dan M, akhirnya keduanya dilepas dengan dugaan nominal uang sejumlah 20 juta rupiah.
Setelah diklarifikasi, terkait kebenaran informasi dugaan pelepasan A dan M dengan nominal sejumlah uang 20 juta rupiah, Perwira dengan tiga balok emas dipundaknya itu, menyatakan bahwa pihaknya tidak menerima apapun dari hasil penangkapan A dan M.
“Kalau nominal gak ada mas. Hanya saya wajibkan lapor memang,” tulis lanjut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bangkalan itu.
Disinggung larinya kemana sejumlah uang 20 juta rupiah terkait pelepasan sangkaan terhadap A dan M sebagai dugaan pelaku penadah pencurian HP. AKP Bangkit Dananjaya masih mengecek kebenarannya.
“Nah, itu kita cek dulu kebenarannya. Sedangkan barang buktinya sudah diamankan,” balasnya singkat tulis AKP Bangkit sapaan akrabnya.
“Terimakasih infonya,” tutupnya.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso