BANYUWANGIJATIM

KPU Banyuwangi Verifikasi Bacaleg Parpol, Jika Tak Terverifikasi Gagal di Pemilu 2024

Kantor KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Banyuwangi (Foto: @dj)

BANYUWANGI, BIDIKNASIONAL.com – Tahun 2023 ini, KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Banyuwangi menyelenggakan pendaftaran para Bacaleg (Bakal Calon Legilatif) dari Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Banyuwangi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuwangi Dwi Anggraini Rahman saat dikonfirmasi bidiknasional.com melalui Ari Mustofa selaku Ketua Divisi Tehnis dan Penyelenggaraan menjelaskan,” Berkas Bacaleg 778 yang mendaftarkan diri ke KPU Banyuwangi hanya 17 Bacaleg yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi KPU Bayuwangi.

Selasa (27/6/2023), Ari Mustofa menambahkan, beberapa faktor para Bacaleg segera melakukan perbaikkan administrasi seperti Nama, KTP, Ijasah dan lain-lain, jikalau tidak segera diperbaiki administrasi maka Bacaleg bisa terancam gagal di konstentasi Pemilu 2024, dan diharapkan segera para Bacaleg dari Parpol sudah melakukan perbaikkan adminstrasi sebelum jeda waktu yang ditentukan KPU Banyuwangi.

” KPU Banyuwangi sesuai Aturan memberikan jeda waktu perbaikkan mulai tanggal 26 Juni sampai tanggal 9 Juli 2023, dan berkas para Bacaleg akan diverifikasi ulang tanggal 10 Juli sampai tanggal 23 Juli 2023,” ujarnya.

Laporan: @dji

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button