JATENGPEKALONGAN

Buntut Warga RT 04 Pringrejo Tolak Truk Material Masuk Kampung, Camat Minta Jangan Menggoreng

Mediasi di kantor Kelurahan Pringrejo Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan (Foto: Dikin)

PEKALONGAN, BIDIKNASIONAL.com -Buntut viralnya pemberitaan Warga RT 04 RW 07 Kelurahan Pringrejo tolak truk pengembang perumahan masuk kampung, Camat Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, Sri Karyati menyatakan perseteruan pengembang dengan warga yang menolak truk material proyek tersebut sudah berakhir. Kedua belah pihak bersepakat hanya mobil bak terbuka atau pick up yang diizinkan masuk.

Ia pun mengaku lega persoalan yang sempat membuat gaduh Kota Pekalongan dan viral di media sosial tersebut selesai dengan musyawarah sehingga suasana Kelurahan Pringrejo kembali damai.

Sri menjelaskan isi kesepakatan sudah dibuatkan berita acara serta ditandatangani kedua belah pihak, kemudian disaksikan perwakilan dari Babinsa, Babinkabtimas dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhyaksa.

“Mediasi ini sudah final, kesepakatan yang baru pengiriman material proyek perumahan menggunakan mobil bak terbuka yang artinya tidak ada kompensasi bagi warga dan semua yang telah diberikan ditarik kembali,” terang Camat Pekalongan Barat.(4/7/2023) di Aula Gedung Kelurahan Pringrejo

Meski demikian bila nantinya pada saat mobil bak terbuka yang mengangkut material proyek masuk lalu menimbulkan kerusakan jalan maupun fasilitas umum maka pihak pengembang bersedia memperbaiki atau tidak menutup mata.

Camat Pekalongan Barat Sri Karyati dalam mediasi menambahkan,” Kita punya Ketua RT Ketua RW, kalau harus menghadirkan semua warga saya rasa kayak pawe ya. Apa gunanya kita punya tokoh masyarakat apa guna nya kita punya Ketua RT Ketua RW. Beliau beliau ini dipilih masyarakat karena dianggap mampu menggayomi masyarakat mampu momong masyarakat,” sebutnya.

Ditambahkan, Jangan sampe kalo ada apa apa warga harus datang semua harus tanda tangan semua tidak mungkin. Ketemu ne ngertine malah mau demo, niate mau rembug ngertinya orang luar demo nanti keluarnya digoreng macem-macem lagi.

“Jadi kita punya RT/RW dan beliau beliau ini adalah kepanjangan tangan dari Pemerintah.
Pak Lurah tidak bisa kerja temen temen kelurahan tidak bisa kerja termasuk dari Babinsa Bhabinkamtibmas dari Polsek Koramil tanpa bantu dari Bapak RT maupun Bapak RW, jadi saya rasa yang disampaikan beliau beliau tidak ada tendensi pribadi,” ungkapnya.

Sementara itu kuasa hukum warga RT 04 RW 07, Didik Pramono dari LBH Adhyaksa mengatakan akan menghormati kesepakatan bersama yang ditandatangani.

Meski demikian pihaknya tetap akan mengawal terus proses jalannya kesepakatan agar tidak ada pelanggaran maupun tindakan yang dapat merugikan kliennya.

“Kita akan kawal dan melihat sejauh mana pihak pengembang melaksanakan komitmen dan menghormati kesepakatan dengan warga,” tutur Didik Pramono.

Laporan: Dikin

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button