Jalannya sidang pencurian kabel listrik oleh terdakwa Lo Swie Liang alias Benny di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (5/7). (Foto: ted)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Dua terdakwa pencurian kabel listrik di PT. Great Wall Steel menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (5/7). Sidang dengan Nomor Perkara 378/Pid.B/PN Sda menghadirkan terdakwa Lo Swie Liang Als. Benny berasal dari Kelurahan Dukuh Setro, Kec.Kota Surabaya. Sedang Satu terdakwa lainnya yang bernama Rice kini masih buron dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang).
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Sidoarjo menyebutkan, terdakwa Benny bersama-sama seorang rekannya Rice tertangkap basah mengambil sebuah kabel PLN sepanjang kurang lebih 22 meter seharga Rp 7,2 jt milik PT Great Wall Steel pada tanggal 19 April 2023 jam 12.15 WIB. Terdakwa tertangkap oleh pegawai yang sedang berkeliling di area tersebut dengan membawa barang bukti kabel listrik (PLN) yang telah di masukkan ke dalam sak berwarna putih.
Pada saat setelah ketahuan, terdakwa secara spontan akan melarikan diri dengan berboncengan bersama Rice menggunakan sepeda motor. Pada saatakan melarikan diri terdakwa Benny tertangkap oleh pegawai sedangkan Rice berhasil melarikan diri. Selanjutnya terdakwa dibawa ke PolsekWaru guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Setelah diusut di dalam persidangan terdakwa mengaku telah empat kali melakukan pencurian serupa di tempat tersebut. Terdakwa mengakui perbuatannya tersebut dan tidak mengajukan Eksepsi dakwaan yang dibacakan JPU (Jaksa Penuntut Umum). Sidang berakhir dan akan dilanjutkan pada tanggal 12 Juli 2023 dengan agenda pembacaan tuntutan.
Untuk diketahui, bn.com tertarik mengikuti perkara tersebut dikarenakan akhir-akhir ini di Kota Sidoarjo dan sekitarnya banyak dijumpai kasus pencurian Kabel PLN. Keterangan dihimpun bn.com dari beberapa sumber, terdapat komplotan pencuri dan penadah kabel PLN, karena harga tembaga kabel tersebut sangat menggiurkan dan sangat mudah penjualan nya.
Laporan: Ted
Editor: Budi Santoso