JAKARTA

JAM-Pidum Launching Laporan Pidana Umum Secara Elektronik

ARAHAN: JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana dalam Launching Register Laporan Perkara Tindak Pidana Umum Secara Elektronik (Foto. Dok: Puspenkum)

JAKARTA, BIDIKNASIONAL.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM – Pidum) Dr. Fadil Zumhana secara resmi me-Launching Register Laporan Perkara Tindak Pidana Umum Secara Elektronik Berbasis data Case Management System (CMS). 

CMS merupakan aplikasi unggulan yang terintegrasi dan mendukung pemberian informasi kepada masyarakat secara real time perkembangan penanganan perkara diseluruh Satuan Kerja (Satker) Kejaksaan di Indonesia. 

Untuk mengetahui seluru perkembangan penanganan perkara Tidak Pidana Umum di seluruh Indonesia Melalui aplikasi CMS masyarakat cukup akses ke alamat: cms-publik.kejaksaan.go.id 

Dalam arahannya secara virtual Dr. Fadil Zumhana menegaskan bahwa seluruh jajaran harus memiliki penguasaan anatomi perkara dan pemahaman normatif yuridis. 

“Cermati aspek sosial pelaku, korban dan masyarakat. Pertimbankan dengan benar, matang mengenai syarat subyektif dalam hal perlu tidaknya melakukan penahanan. Selain itu, pimpinan dan para Jaksa harus bisa menjelaskan degan baik, santun dan humanis terkait penanganan perkara,” kata JAM-Pidum dalam keterangan Press yang diterima BIDIKNASIONAL.com

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintakan untuk segera lakukan klarifikasi dengan baik, santun, dan humanis jika terdapat informasi/pemberitaan yang kurang baik. 

Selain itu, JAM-Pidum memerintahkan agar Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri harus turun langsung memecahkan permasalahan, jika terjadi permasalahan yang dipersepsikan kurang baik oleh masyarakat. 

Hadir dalam acara secara virtual itu yakni Sekretaris JAM-Pidum, Para Direktur pada JAM PIDUM, Kepala Pusdaskrimti, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum di seluruh satuan kerja di Indonesia.

Penulis : Toddy Pras H

Editor   : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button