BANDAR LAMPUNG

Risalah Penyelesaian Nomor: 45/Risalah-DP/VII/2023 Tentang Pengaduan Eko Munandar dan Indra Wiyarga terhadap Media Siber bidiknasional.com

BANDAR LAMPUNG, BIDIKNASIONAL.comDewan Pers menerima surat pengaduan dari Saudara Eko Munandar (selanjutnya disebut Pengadu I ) dan  Saudara Indra Wiyarga (selanjutnya disebut Pengadu II), tertanggal 26 Mei 2023, terhadap Media Siber bidiknasional.com (Teradu), terkait berita berjudul “Hasil Tes Urine Pegawai Rutan Kelas IIB Kotaagung E & IW Positif Metamvetamin?” diunggah pada 23 April 2023.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Dewan Pers telah meminta klarifikasi  Pengadu dan Teradu pada hari Kamis 13 Juli 2023 di Lampung melalui aplikasi Zoom. Pengadu dan Teradu hadir. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, Dewan Pers menemukan bahwa:

  1. Pengadu mengaku dirugikan dan dicemarkan nama baiknya oleh berita Teradu karena tes urine yang dilakukan menunjukkan hasil negatif.
  2. Pengadu mengaku tidak pernah dikonfirmasi oleh Teradu.
  3. Pengadu mempersoalkan perilaku wartawan yang meliput berita yang diadukan karena wartawan tersebut sebelumnya pernah memberitakan Pengadu secara tidak benar dan terindikasi melakukan pemerasan.
  4. Teradu menyatakan telah berupaya menjalankan kode etik dengan hanya
    menyebut nama inisial dan memiliki rekaman wawancara dengan sumber anonim yang dimuat di berita yang diadukan.
  5. Teradu menyatakan wartawan yang meliput berita yang diadukan berstatus
    magang dan telah diberhentikan sejak berita yang diadukan dipermasalahkan.
  6. Teradu menyatakan siap menjalankan keputusan Dewan Pers.

Dewan Pers menilai:

  1. Berita Teradu melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), karena tidak uji informasi, tidak berimbang dan memuat opini yang menghakimi.
  2. Berita Teradu juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Pengadu dan Teradu menerima penilaian Dewan Pers dan sepakat menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers dan menyepakati proses penyelesaian pengaduan sebagai berikut:

  1. Teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional disertai
    permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca, selambatlambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima.
  2. Pengadu memberikan Hak Jawab kepada Teradu selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah ditandatanganinya Risalah ini.
  3. Pengadu dan Teradu wajib mengacu kepada Pedoman Hak Jawab Dewan Pers
    (Peraturan Dewan Pers Nomor. 9/Peraturan-DP/X/2008).
  4. Teradu wajib menambahkan catatan di bawah berita awal yang diadukan dengan menjelaskan bahwa berita awal yang diadukan telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  5. Teradu wajib menautkan Hak Jawab dari Pengadu pada berita awal yang diadukan, sesuai dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab”.
  6. Pengadu melaporkan kepada Dewan Pers bila pihak Teradu tidak mematuhi hasil penilaian Dewan Pers.
  7. Teradu wajib melaporkan bukti tindak lanjut Risalah ini ke Dewan Pers selambat lambatnya 3 x 24 jam setelah Hak Jawab diunggah.
  8. Kedua Pihak sepakat mengakhiri kasus ini di Dewan Pers yang diselesaikan secara etik dan tidak membawanya ke jalur hukum, kecuali kesepakatan di atas tidak dilaksanakan.
  9. Apabila Pengadu tidak memberikan Hak Jawab dalam batas waktu pada butir 2 maka Teradu tidak wajib untuk memuat Hak Jawab.

Dewan Pers Merekomendasikan:

  1. Teradu secara intensif menyelenggarakan pelatihan bagi segenap wartawannya untuk meningkatkan profesionalitas.
  2. Teradu dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib berpedoman kepada UndangUndang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/PeraturanDP/III/2012).

Tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp 500.000.000, (lima ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) UndangUndang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Terkait dengan dugaan adanya pemerasan oleh wartawan kepada Pengadu maupun pegawai yang bekerja di institusi yang sama dengan Pengadu, dapat diproses lebih lanjut di luar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button