JAKARTA

Penuhi Panggilan Kejagung, Maqdir Ismail Serahkan Uang Rp 27 Miliar

Pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy (SMS) Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (Tenga) tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7) Foto: ist

JAKARTA, BIDIKNASIONAL.com– Maqdir Ismail (MI), pengacara terdakwa perkara dugaan korupsi proyek infrastruktur BTS (4G) Kementerian Komunikasi Informatika (Kemenkomifo) Irwan Hermawan, datang memenuhi pangilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung, Kamis (13/7/2023). 

Mengejutkan, kedatangan Maqdir Ismail sebagai saksi dalam sebagai SAKSI, dalam perkara dugan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu disertai dengan membawa pengembalian uang tunai USD1,8 juta atau senilai Rp27 miliar.

Uang tunai pecahan 100 dolar Amerika Serikat itu awalnya di dalam koper tapi kemudian dikeluarkan dan dibawa dua asisten Maqdir Ismail dari dalam mobil. Uang itu akan diserakan sebagai bentuk recoveri atas kasus yang menimpa kliennya.

“Saat tiba di Gedung Bundar JAM-Pidsus memenuhi panggilan saksi, MI membawa uang sejumlah  USD 1,8 juta atau setara Rp 27 Miliar untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung,” kata Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana.

Melalui keterangan tertulis yang diterima BIDIKNASIONAL.com Dr. Ketut Sumedana menerangkan, adapun tim Jaksa Penyidik memanggil (MI) guna dimintai keterangan terkait asal usul uang Rp 27 Miliar itu.

“Tim Jaksa Penyidik memanggil (MI) guna dimintai keterangan terkait asal usul uang Rp 27 Miliar itu, setelah dilakukan pemeri – ksaan, MI menyatakan bahwa uang itu didapatnya dari rekan kerjanya bernama Andika,” tulisnya.

Lebih lanjut Kapuspenkum menambakan selain itu, MI juga menyebut subjek yang mengembalikan uang tersebut berinisial S. Meski demikian, MI tidak mengetaui lebih dalam terkait identitas orang tersebut.

Untuk diketahui, di hari pemeriksaan MI sebagai saksi. Tim Penyidik PD Direktorat Tindak Pidana Khusus JAM-Pidsus telah melakukan penggeledahan di kantor MI. Penggeledahan dilakukan untuj mencari alat bukti dalam rangka mengetahui asal usul status uang tersebut, sehingga dapat dijadikan alat bukti atau guna memulihkan keuangan negara atau sekedar barang temuan.

Sebagaimana diketahui bersama dalam kasus ini, Kejagung menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.

Enam dari delapan tersangka berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yakni:

Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) dari pihak PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan mantan Menkominfo Johnny G Plate.

Penulis : Toddy Pras H

Editor   : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button